
Bagi pemilik baru tanah atau bangunan di Jakarta, mengurus balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan. Proses ini memastikan bahwa data kepemilikan di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tercatat atas nama yang benar dan sah secara hukum.
Oleh karena itu, perubahan nama wajib pajak harus segera dilakukan setelah terjadi peralihan hak–baik seperti jual beli, hibah, atau warisan, untuk memastikan keakuratan administrasi dan memudahkan pelunasan pajak di masa mendatang.
Tujuan Balik Nama PBB
Balik nama PBB berfungsi memperbarui data kepemilikan dalam sistem pajak daerah, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dengan proses ini, tagihan pajak akan dikirimkan kepada pemilik yang sah, sehingga mencegah potensi sengketa hukum atau kendala administratif di kemudian hari.
Syarat Administratif Balik Nama PBB
Sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024, pemohon wajib melampirkan dokumen-dokumen berikut sebagai syarat administrasi untuk pengajuan balik nama PBB.
1. Surat permohonan resmi
2. Identitas wajib pajak
Perorangan: KTP atau KITAP
Badan hukum: NIB, NPWP, akta pendirian/perubahan, KTP pengurus
3. Surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap
5. Cetakan SPPT PBB-P2
6. Bukti kepemilikan tanah:
Sertifikat tanah atau dokumen legal lainnya
Jika belum bersertifikat: girik/kavling/surat penguasaan fisik
7. Bukti peralihan hak: akta jual beli, warisan, dan hibah.
8. Fotokopi IMB/PBG
9. Foto objek pajak
10. Bukti pelunasan PBB 5 tahun terakhir atau sejak masa penguasaan
11. Bukti pembayaran BPHTB, jika berlaku
Proses Pengajuan Balik Nama PBB-P2 Secara Online
Kabar baiknya, kini warga Jakarta bisa melakukan pengajuan balik nama PBB secara online melalui situs resmi Pajak Online Jakarta. Berikut panduan singkat yang bisa Anda ikuti:
1. Akses situs https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Login akun dengan memasukkan email dan password, centang captcha, lalu klik “Masuk”
3. Pilih Pajak, lalu klik menu “Jenis Pajak”. Kemudian pilih PBB
4. Ajukan Layanan dengan klik “Pelayanan” dan “Tambah Permohonan Pelayanan”
5. Isi data, meliputi Jenis pelayanan (pilih Mutasi), sub-pelayanan sesuai kebutuhan, lalu data pemohon dan objek pajak.
6. Unggah Dokumen sesuai daftar persyaratan
7. Konfirmasi dengan centang persetujuan, lalu klik “Simpan”
8. Lakukan verifikasi, lalu permohonan akan diperiksa petugas
9. Pantau Status hingga muncul status “Berkas Selesai”
10. Setelah selesai, pengguna dapat mengunduh Surat Tanda Terima Pelayanan
Untuk memudahkan pemahaman, Anda juga dapat mengikuti panduan visual melalui video tutorial resmi yang tersedia di kanal YouTube Bapenda DKI Jakarta di sini.
Melakukan mutasi atau balik nama PBB bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah kendala legal di masa depan. Data yang sesuai juga dapat mempercepat proses jual-beli, pengajuan izin bangunan, atau klaim hak milik.
Yuk, dukung sistem perpajakan yang akurat dan transparan dengan menjadi wajib pajak yang tertib. Kini prosesnya makin mudah dan bisa diakses dari mana saja dengan memanfaatkan layanan online dari Pemprov DKI Jakarta.