
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merestui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengelola sumur minyak bumi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan selama ini produksi minyak di dalam maupun luar wilayah kerja oleh masyarakat tidak ada dasar hukum alias ilegal. Melalui beleid tersebut, pemerintah memberikan perizinan kepada UMKM, koperasi, dan BUMD.
"Masyarakat tersebut kita bentuk wadahnya, apakah dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk badan usaha UMKM, ataupun kita juga mendorong BUMD untuk bisa mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan sumur masyarakat ini," jelasnya saat konferensi pers, Selasa (1/7).
Dalam regulasi tersebut, kerja sama terdiri dari 3 skema. Pertama, kerja sama sumur minyak BUMD, Koperasi, UMKM dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap lebih dari 7.000 sumur, dengan produksi minyak setidaknya 10.000 barel per hari atau lebih.
Kemudian, kerja sama operasi/teknologi utamanya mendorong kerja sama reaktifasi sumur dan lapangan idle. Potensi kerja sama mitra 2.500 sumur dan lebih dari 100 lapangan/struktur, dengan potensi pengembangan minyak bumi 440 juta barel dan gas bumi 3,3 TCF.
Terakhir, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan melalui sejak 2008 dan terus ditingkatkan reaktifasi. Terdapat 1.400 sumur dengan produksi minyak 1.600 barel per hari yang berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi.
"Kita mengharapkan dengan adanya sumur-sumur tua yang dimungkinkan dikerjasamakan dengan badan usaha UMKM dan juga Koperasi, ini juga akan bisa meningkatkan produksi migas secara nasional," kata Yuliot.

Yuliot menjelaskan, untuk kerja sama sumur masyarakat ini, pemerintah mendorong perbaikan tata kelolanya, yang pertama masyarakat bisa membentuk badan usaha UMKM.
"Tentu badan usaha UMKM indikasinya adalah ini masyarakat yang ada di wilayah kerja tersebut, ini sebagai pemegang saham dari badan usaha UMKM ini," tuturnya,
Kemudian jika wadahnya koperasi, lanjut dia, maka badan usahanya berbentuk koperasi yang anggotanya adalah masyarakat yang mengelola sumur. Dalam operasinya nanti, pemerintah dan KKKS akan melakukan pembinaan kepada UMKM dan koperasi ini.
"Alternatif lain bisa juga dilakukan penghimpunan kegiatan usaha oleh BUMD, maka yang melakukan pembinaan itu ada dua, pemerintah daerah ikut melakukan pembinaan dan juga pemerintah pusat akan juga melakukan pembinaan," jelas Yuliot.
Adapun pembinaan dan pengawasan yang akan dilakukan kepada UMKM, koperasi, dan BUMD tersebut untuk jangka waktu 4 tahun yang sementara ditangani oleh Kementerian ESDM dan SKK Migas.
"Dalam hal pembinaan, kalau dalam jangka 4 tahun itu tidak ada perbaikan, ya kita lakukan penegakan hukum. Penegakan hukum itu adalah pembinaan melengkapi legalitas dan juga bagaimana sumur masyarakat ini juga bisa tetap berproduksi," tutur Yuliot.
KKKS Wajib Beli Minyak dari Sumur Masyarakat

Nantinya, kata Yuliot, hasil produksi minyak dari sumur masyarakat ini wajib dibeli oleh KKKS dengan harga yang lebih rendah, yaitu 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP).
"Jadi untuk masyarakat itu justru 80 persen harga ICP itu dibayarkan kepada masyarakat, di mana 20 persen dari harga ICP merupakan pengelolaan dan juga merupakan bagian pendapatan yang diterima oleh perusahaan KKKS," ujarnya.
Adapun saat ini Pemerintah Daerah tengah melakukan inventarisasi jumlah sumur minyak masyarakat serta jumlah UMKM dan koperasi setempat yang bisa mengelolanya. Targetnya proses ini rampung akhir Juli 2025.
"Inventarisasi sumur minyak BUMD, Koperasi, UMKM ini oleh gubernur, bupati, wali kota, kemudian Kepala SKK Migas, BPMA untuk wilayah kerja Aceh, dan kontraktor tim gabungan. Nanti kita akan menetapkan daftar hasil inventarisasi sumur oleh tim gabungan ini merupakan bagian bagaimana perhitungan awal bagi kita menyelesaikan permasalahan sumur masyarakat ini," tutur Yuliot.