Seorang penumpang pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta-Kualanamu, Deli Serdang, membuat heboh semua penumpang di dalam kabin pesawat. Laki-laki berinisial H itu berteriak soal bom pada Sabtu (2/8).
Kehebohan itu terekam kamera dan viral di media sosial.
Corporate Communications Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH, itu mengangkut 184 pelanggan.
Seluruh prosedur keberangkatan berjalan normal hingga pesawat selesai proses push back (mundur dari posisi parkir) dan bersiap menuju taxiway (landas hubung) peristiwa itu terjadi.
"Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin," kata Danang dalam rilisnya, Minggu (3/8).
Sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin mengkonfirmasi ulang, dan penumpang tetap menyampaikan hal yang sama. Informasi itu, kata Danang, segera dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat.
Pelaku Diserahkan ke Petugas
Pesawat diarahkan kembali ke apron. Penumpang H diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu petugas keamanan bandar udara (aviation security), Otoritas Bandar Udara, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) serta kepolisian untuk investigasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Meskipun pernyataan awal pelanggan diduga sebagai candaan, Lion Air bersama pihak berwenang mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengklasifikasikan situasi sebagai potensi ancaman (bomb threat). Hal ini dilakukan demi memastikan kenyamanan seluruh pelanggan dan awak pesawat dalam menjalankan standar keselamatan serta keamanan penerbangan yang berlaku," ujar Danang.
Akibat hal ini, seluruh pelanggan diturunkan, bagasi dan barang bawaan diperiksa ulang oleh petugas keamanan dan pihak terkait.
Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Penerbangan dilanjutkan kembali.
Polres Bandara Soetta telah menetapkan H, menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono mengatakan, H dikenakan pasal 437 Undang-Undang 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan berinisial H ditetapkan tersangka dan dikenakan ancaman 1 tahun penjara," kata Yandri, Senin, (4/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H menyebutkan kata bom sebanyak tiga kali di dalam kabin pesawat saat akan lepas landas sehingga melalui SOP penerbangan dilakukan pemeriksaan.