
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan banding, yang menyatakan banyak kebijakan tarif impornya ilegal. Permohonan itu diajukan, dengan alasan presiden memiliki wewenang untuk memberlakukan pajak impor demi melindungi kepentingan nasional.
Pekan lalu, Pengadilan Banding Federal dengan suara 7-4 memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak termasuk dalam mandat presiden. Menurut hakim, kewenangan menetapkan tarif adalah “hak inti” Kongres.
Putusan ini berpotensi mengguncang agenda ekonomi dan kebijakan luar negeri Trump. Putusan itu memaksa pemerintah AS mengembalikan miliaran dolar tarif yang sudah dipungut.
Darurat Ekonomi
Trump sebelumnya menyatakan tarif tersebut sah karena ia telah mendeklarasikan “darurat ekonomi” pada April lalu. Menurutnya, ketidakseimbangan perdagangan merusak industri dalam negeri dan mengancam keamanan nasional.
Meskipun kalah di tingkat banding, keputusan itu belum berlaku. Penundaan diberikan agar pemerintah memiliki waktu untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Ganggu Negosiasi Perdagangan
Dalam berkas permohonannya, Jaksa Agung John Sauer menulis bahwa putusan pengadilan banding “telah mengganggu negosiasi perdagangan internasional yang sensitif” serta menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap upaya presiden mencegah krisis ekonomi dan kebijakan luar negeri.
Jika Mahkamah Agung menolak meninjau kasus ini, putusan pengadilan banding akan berlaku efektif mulai 14 Oktober.
Tarif Trump Ilegal
Sebelumnya, pada Mei lalu, Pengadilan Perdagangan Internasional di New York juga memutuskan tarif Trump ilegal. Namun, keputusan itu ditangguhkan hingga proses banding selesai.
Gugatan terhadap kebijakan tarif ini diajukan oleh sejumlah usaha kecil dan koalisi negara bagian AS. Tarif dasar 10% serta tarif “resiprokal” atas lebih dari 90 negara, termasuk Kanada, Meksiko, dan Tiongkok, menjadi sorotan utama dalam perkara ini.
Meski begitu, tarif tertentu seperti bea masuk baja dan aluminium yang diberlakukan dengan kewenangan presiden berbeda tidak terpengaruh oleh putusan tersebut. (BBC/Z-2)