
FAUZIAH, ibu dari Laras Faizati Khairunnisa, berharap proses hukum terhadap putrinya bisa dihentikan. Laras kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan saat unjuk rasa, setelah mengunggah konten ajakan membakar Gedung Mabes Polri melalui media sosial.
“Anak saya ini anak yang baik. Hanya mungkin dia menyuarakan suara hatinya saja. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi. Mohon bantuannya Laras dibebaskan,” kata Fauziah dikutip Antara, Kamsi (4/9).
Laras, pemilik akun Instagram @larasfaizati, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam sebuah unggahan video saat unjuk rasa, Laras tampak menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil menyampaikan ajakan untuk membakarnya.
Dirtipidsiber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak dari sebuah lembaga internasional yang berkantor tak jauh dari lokasi demonstrasi. Aksinya dinilai berbahaya karena dapat memperkuat provokasi dan tindak anarkis di tengah massa aksi.
"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata Himawan.
Unggahan itu dinilai sangat berisiko karena dilakukan saat situasi demonstrasi tengah memanas, sementara akun Instagram Laras memiliki 4.008 pengikut aktif.
Laras dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP. (P-4)