
PEMERINTAH Kabupaten Demak dan Pemerintah Kota Semarang secara resmi menutup tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) ilegal yang ada di Kawasan Brown Canyon di perbatasan kedua daerah tersebut.
Tidak hanya kedua daerah itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga ikut turun tangan mengatasi TPAS ilegal dengan menurunkan petugas Satgas Sampah untuk mencari solusi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut, sehingga diharapkan agar segera terselesaikan okeh kedua daerah bertetangga tersebut.
"Sebelumnya Kawasan Brown Canyon merupakan area bekas galian tambang C ini menarik bagi wisatawan, tetapi sekarang tidak ada yang datang karena menjadi gunungan sampah," ujar Anjar, warga Pucang Gading Atas, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak Selasa (12/8).
Hal serupa juga diungkapkan Siti, warga Klipang, Kita Semarang, selain merusak pemandangan di Kawasan Wisata Brown Canyon, TPAS ilegal itu juga menimbulkan aroma tidak sedap hingga tercium hingga radius lima kilometer membuat warga terganggu, bahkan kepulan asap pembakaran sampah membuat pernafasan sesak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti mengatakan selain telah menutup secara resmi, juga akan memaksimalkan fasilitas pembuangan sampah yakni dengan menempatkan beberapa kontainer di titik-titik strategis seperti di RW 6 Kelurahan Rowosari dan di belakang Kelurahan Sendang Mulyo.
“Kami memaksimalkan sarana dan prasarana pengangkutan sampah dan memasang plang imbauan kepada warga Kota Semarang agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut,” ujar Arwita Mawarti.
Selain itu juga, menurut Arwita, telah ditempatkan petugas untuk melakukan piket untuk mengawasi aktivitas pembuangan sampah, bahkan ditemukan masih banyak warga Semarang yang kedapatan membuang sampah di lokasi tersebut berasal dari Srondol Kulon, Tembalang dan beberapa wilayah lain.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Demak, Sudarwanto mengungkapkan lokasi TPAS ilegal di Kawasan Wisata Brown Canyon tersebut berada di perbatasan dua daerah, sehingga setelah dikakukan koordinasi dengan Pemkot Semarang dan Pemrov Jawa Tengah maka ditutup secara resmi.
"Penanganan TPAS ilegal tersebut dilakukan secara bersama secara bertahap, selain menyiapkan kontainer di wilayah masing-masing dan pengawasan ketat, proses selanjutnya adalah pembersihan untuk mengembalikan kondisi semula," kata Sudarwanto. (E-2)