
Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyoroti vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadapnya di kasus importasi gula.
Sebab, kata dia, sejak awal dijerat tersangka hingga kini telah dijatuhi hukuman, tidak ada yang menyatakan adanya mens rea atau niat jahat darinya melakukan tindak pidana.
"Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah Majelis Hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," ujar Tom kepada wartawan seusai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
"Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan, sampai putusan, majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," jelas dia.

Tom juga menilai putusan yang diketok Majelis Hakim mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan. Hal itu pun dinilai Tom sebagai sesuatu yang janggal.
"Janggal atau aneh bagi saya, sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan, perniagaan bahan pokok yang paling penting," ucap Tom.
"Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," imbuh dia.

Tom menilai, Majelis Hakim dalam putusannya justru mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan, terutama terkait keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan.
"Bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi. Tapi, tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada menteri teknis," tutur Tom.
"Jadi tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh selebihnya soal pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko. Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya," papar dia.

Dengan begitu, Tom menyatakan bahwa Majelis Hakim hanya meniru ulang tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy paste, copas dari tuntutan Penuntut [Umum]," kata Tom.
"Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom Lembong dengan pidana 4,5 tahun penjara. Selain pidana badan, Tom juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, Tom Lembong tak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.