
Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjelaskan tujuannya menerbitkan sebanyak 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan gula swasta.
Hal itu disampaikan Tom saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7).
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum mencecar Tom ihwal tujuan yang ingin dicapainya dalam menerbitkan 21 persetujuan impor gula tersebut.
"Kemudian, dari 21 PI [Persetujuan Impor] yang Saudara terbitkan, apa sebenarnya tujuan dari yang Saudara ingin capai dengan menerbitkan 21 PI tadi, Pak? Apa tujuannya, Pak?" tanya jaksa dalam persidangan, Selasa (1/7).
Tom kemudian menjelaskan bahwa tujuannya mengambil langkah itu untuk mengisi kebutuhan gula nasional, sekaligus mencapai tujuan sesuai arahan Presiden RI saat itu, Joko Widodo, untuk meredam harga bahan pangan.
"Tujuannya, tentunya adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional, ya sesuai diskusi dalam Rakortas dan membentuk stok gula nasional maupun stok gula di berbagai tingkat daerah," ujar Tom.

"Guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh Bapak Presiden untuk menstabilkan, dan kemudian sejauh mungkin meredam harga bahan pangan, termasuk sesuai aturan yang diterbitkan, harga gula secepat mungkin," jelasnya.
Dalam persidangan terkait perkara yang sama saat Tom menjadi saksi untuk terdakwa eks Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, pada Senin (30/6) kemarin, Tom juga menyinggung perintah Presiden untuk meredam gejolak harga pangan.
Dalam keterangannya, Tom mengaku bahwa saat pertama kali menjabat sebagai Menteri Perdagangan, semua harga pangan mengalami gejolak harga, termasuk gula. Ia kemudian menyinggung perintah Presiden untuk menindaklanjuti permasalahan gejolak harga tersebut.
"Saat saya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan, semua harga-harga pangan, mulai dari beras sampai gula, sampai daging sapi, sampai jagung, ayam, dan telur mengalami gejolak harga. Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga," kata Tom dalam persidangan, Senin (30/6) kemarin.
"Sebagai menteri-menteri bidang perekonomian yang bertanggung jawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," paparnya.
Sebagai menteri yang mengurusi terkait sektor pangan, Tom menjelaskan mesti segera mengambil tindakan untuk meredam gejolak harga pangan tersebut.
"Kami harus mengambil semua tindakan, yang tentunya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat diambil, untuk meredam gejolak harga pangan, karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat," tutur Tom.
Kasus Importasi Gula
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.
Pihak Tom Lembong Bantah Dakwaan

Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.
"Bahkan dalam dakwaan, terdakwa Thomas Trikasih Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain," kata Ari Yusuf saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3) lalu.
"Hal ini menunjukkan jaksa penuntut umum sesungguhnya telah error in persona dalam perkara ini," imbuhnya.
Ari menyebut, kasus korupsi yang menjerat kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung.
"Kasus ini jelas-jelas dipaksakan untuk menjerat terdakwa secara sewenang-wenang karena pasal-pasal dalam undang-undang yang dituduhkan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor, sebagaimana lex specialis," ungkapnya.
"Tetapi, terkait dengan undang-undang yang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilinya," pungkas dia.
Sementara itu, Enggartiasto Lukita belum berkomentar mengenai penyebutan namanya dalam dakwaan.