
PEMERINTAH Kota Padang Panjang tengah menyiapkan sistem retribusi parkir berbasis digital guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nantinya, setiap transaksi parkir akan dilakukan melalui mesin Point of Sale (PoS) yang terhubung dengan aplikasi khusus.
Menurut Asisten III Setdako Padang Panjang, Ewasoska seluruh petugas parkir nantinya akan menggunakan aplikasi sederhana yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Setiap kendaraan, baik roda dua, empat, maupun lainnya, akan didata berdasarkan nomor polisi. Setelah itu, pembayaran retribusi dilakukan menggunakan QRIS melalui aplikasi tersebut,” jelasnya, Kamis (28/8).
Ewasoska berharap, pengembangan aplikasi ini dapat segera diselesaikan sehingga penerapan sistem parkir digital bisa segera direalisasikan.
“Nantinya aplikasi ini juga menyediakan fitur parkir berbasis waktu serta parkir langganan khusus untuk kendaraan para pedagang, dengan skema tarif berbeda dari parkir biasa,” tambahnya. (E-2)