
KEPALA Biro Humas Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberhentian sementara transaksi rekening terkait pemblokiran rekening dormant. Hal itu, ujar dia, sebagai upaya mencegah kejahatan keuangan,
"Untuk perlindungan rekening nasabah dari tindak pidana (penghentian sementara transaksi) akan terus dilakukan. Tentu dengan memperhatikan ekses-ekses yang kontra-produktif," ucap Natsir saat dihuhungi, Jumat (1/8).
Selain itu, untuk mencegah kejahatan keuangan yang semakin berkembang, Natsir menyampaikan bahwa PPATK juga akan terus melakukan inovasi-inovasi untuk mencegah hal itu terjadi.
"Inovasi-inovasi terus harus dilakukan, karena dunia terus berkembang, termasuk kejahatan keuangan," sebut dia.
Sebelumnya PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana, seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika. Selain itu, rekening dormant juga menurut PPATK seringkiali dijadikan penampung hasil judi online. Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, warga yang merasa rekening dormantnya diblokir dapat menghubungi bank terkait untuk membuka kembali. Hal itu ia sampaikan di Istana Negara, Jakarta, kemarin. (H-4)