Lampung Geh, Bandar Lampung - Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan terbukti melakukan pemalsuan ijazah. Ia divonis hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan.
Ketua Majelis Hakim, Galang Aristama mengatakan Supriyati secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ijazah palsu pada sidang putusan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla.
"Kepada terdakwa Supriyati divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan," katanya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menolak seluruh nota pembelaan yang telah disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa Supriyati.
Tiga majelis hakim sepakat menyatakan terdakwa Politisi PDI Perjuangan itu terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang telah terbukti palsu.
Atas vonis ini, majelis hakim memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa Supriyati, untuk melakukan upaya banding dalam waktu maksimal tujuh hari.
Sementara dalam sidang terpisah, Majelis hakim perkara nomor 126/Pid.sus/2025/PN.Kla terhadap terdakwa saudara Akhmad Syahrudin, juga memutuskan vonis yang sama.
“Majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang telah disampaikan oleh penasehat hukum dan terdakwa. Majelis hakim mengadili dan menjatuhkan terdakwa Akhmad Syahrudin terbukti secara sah menyakinkan bersalah tindak pidana yaitu membantu memberikan sertifikat kompetensi, gelar Akademik, profesi dan atau vokasi dari suatu pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan. Terdakwa Akhmad Syahrudin divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta, subsidier 2 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim.
Diketahui, kasus itu bergulir sejak sidang perdana pada 22 Mei 2025 dan berlangsung selama 77 hari dengan total 16 kali persidangan. (Yul/Put)