REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Bupati Pati Sudewo resmi membatalkan kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 setelah mendapatkan penolakan dari masyarakat yang keberatan dengan kenaikan hingga 250 persen. Keputusan ini diambil demi menjaga suasana Pati yang aman, kondusif, dan mendukung kelancaran perekonomian serta pembangunan jangka panjang.
"Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama dengan tahun 2024," kata Bupati Pati Sudewo yang didampingi Kajari Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati di Pati, Jateng, Jumat (8/8/2025).
Sudewo menyampaikan pembatalan ini diambil setelah mencermati perkembangan situasi serta aspirasi masyarakat yang belakangan ini semakin masif menyuarakan penolakan terhadap kenaikan pajak. Ia juga memastikan bagi masyarakat yang telah membayar dengan tarif baru, selisih pembayaran akan dikembalikan oleh pemerintah. Sedangkan teknis pengembaliannya akan diatur oleh BPKAD bekerja sama dengan kepala desa.
Namun demikian, maka konsekuensi dari keputusan tersebut tertundanya sejumlah proyek pembangunan yang sebelumnya direncanakan masuk dalam perubahan APBD 2025. "Beberapa proyek seperti pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan plafon RSUD RAA Soewondo yang rusak, serta penataan alun-alun yang dirancang lebih estetis dan nyaman, terpaksa ditunda pelaksanaannya," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Sudewo juga meluruskan soal istilah "Pati Mutiara" yang sempat ramai diperbincangkan. Menurut dia, frasa tersebut hanyalah tema peringatan Hari Jadi Pati ke-702, bukan pengganti slogan resmi daerah.
"Slogan Kabupaten Pati tetap 'Bumi Mina Tani'. Yang penting kita tetap kompak, solid, dan gotong royong membangun Pati demi Pati yang lebih maju," ujarnya.
sumber : Antara