Prada Lucky Namo berdinas di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, tewas pada Rabu (6/6/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebutkan pihaknya sedang melakukan investigasi kasus kemarian seorang prajurit TNI AD Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo yang dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemuda yang baru dua bulan menjadi anggota TNI itu meninggal dunia pada (6/8/2025) sekitar pukul 11.23 WITA. Wahyu mengatakan, investigasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kasus tewasnya prajurit tersebut.
"Pertama tentu kami menyampaikan duka cita yang mendalam dan juga penyesalan dari kami jajaran TNI AD bahwa peristiwa ini harus terjadi. Investigasi sedang berjalan," ujar Wahyu di Pusdiklatpassus Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (8/8/2025).
Wahyu mengatakan, hingga saat ini sudah ada sekitar 24 orang yang dilakukan pemeriksaan Detasemen Polisi Militer di Kupang. Termasuk beberapa personel yang diduga sebagai pelaku.
"Pemeriksaan dilaksanakan secara intensif dan menyeluruh untuk mengetahui secara jelas bagaimana peristiwa ini terjadi. Hingga saat ini, ada lebih dari 24 orang yang sedang diperiksa, baik sebagai terduga pelaku maupun saksi," kata Wahyu.
Setelah ditemukan bukti dan fakta serta tingkat keterlibatan masing-masing personel, Wahyu menyebut pimpinan TNI AD telah menyampaikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan, terutama terkait personel yang terbukti terlibat dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan tanggung jawab masing-masing," katanya.
Wahyu mengatakan prajurit TNI yang terbukti melakukan penganiayaan berujung tewasnya seseorang akan dijerat dengan pasal yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
"Sanksi terberat akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, saat ini saya belum dapat menyampaikan secara rinci pasal atau jenis hukuman karena pemeriksaan masih berlangsung. Setelah pemeriksaan selesai, Polisi Militer akan menyampaikan pasal-pasal yang dikenakan terhadap masing-masing pihak yang terbukti terlibat," papar Wahyu.