4 pengemudi ojek pangkalan atau opang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadangan taksi online di kawasan Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Para opang itu memaksa penumpang taksi online yang sedang membawa bayi untuk turun.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, mengatakan keempat tersangka berinisial A (53 tahun), N (52), J (63), dan JU (49).
"Telah ditetapkan 4 tersangka atas kasus tersebut," katanya di Polresta Tangerang, Selasa, (29/7).
Keempatnya dihadirkan dalam jumpa pers. Mereka mengenakan baju tahanan warna oranye dan menggunakan masker.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Keempatnya kini ditahan di Mapolresta Tangerang.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Indra.