
Mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut, Jurist Tan sedianya diperiksa penyidik pada hari ini, Rabu (11/6). Akan tetapi, kata dia, Jurist Tan mengajukan penjadwalan ulang pada Selasa (17/6) mendatang.
"Terkait dengan pemeriksaan terhadap Saudari JT [Jurist Tan], bahwa dapat kami sampaikan berdasarkan informasi yang sudah kami terima, bahwa seyogyanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dilakukan hari ini," kata Harli kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6).
"Tetapi, dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya, menyampaikan mohon penundaan pemeriksaan dan akan dijadwal pada tanggal 17, tepatnya hari Selasa, ya, tahun 2025. Tadi penyidik sudah mendapatkan surat dari kuasa hukumnya terkait dengan penundaan itu," ungkap dia.
Namun, Harli mengaku tak mengetahui pasti alasan penundaan yang diajukan oleh Jurist Tan tersebut.
"Sepertinya ada alasan kesibukan, ada aktivitas lain," ujarnya.

Selain itu, Kejagung juga menjadwalkan bakal memeriksa eks stafsus Nadiem lainnya, Ibrahim Arief, pada Kamis (12/6) besok.
Sebelumnya, Kejagung telah terlebih dahulu memeriksa mantan stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, pada Selasa (10/6) kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, Fiona enggan berkomentar. Ia menyerahkannya kepada pengacaranya, Indra Haposan Sihombing.
Dalam kesempatan itu, Indra mengungkapkan bahwa pemeriksaan kliennya kemarin berlangsung selama hampir 12 jam. Menurutnya, pemeriksaan ini belum usai dan akan dilanjutkan pada Jumat (13/6) mendatang.
"Nanti akan lanjut pemeriksaan lagi karena mungkin dia kecapekan, kelelahan, Jumat nanti kita jam 10 kita nanti pemeriksaan lagi," tutur Indra kepada wartawan, Selasa (10/6) kemarin.
Indra menyebut, kliennya diperiksa masih seputar tugas dan fungsinya sebagai stafsus Nadiem, khususnya dalam proses pengadaan laptop.
Fiona, Jurist, dan Ibrahim, merupakan mantan stafsus Nadiem yang kediamannya digeledah Kejagung. Para mantan stafsus itu sedianya sudah dijadwalkan pemeriksaan sejak pekan lalu, tapi mereka absen dari panggilan tersebut.
Karena mereka mangkir, Kejagung melakukan pencegahan kepada para eks stafsus itu agar tak bepergian ke luar negeri.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sudah buka suara soal kasus ini. Dia menyebut pengadaan laptop ini untuk memitigasi learning loss, akibat kondisi pandemi Covid-19.
Dia juga menegaskan proyek ini dikerjakan dengan transparan dan didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jamdatun Kejagung.