
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan aturan baru dalam pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg). Mulai tahun depan, masyarakat wajib menunjukkan atau menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli gas elpiji 3 kg.
"Tahun depan iya (menggunakan NIK). Jadi ya kalian jangan pakai gas elpiji 3 kg lah. Saya pikir mereka dengan kesadaran, lah. Teknisnya lagi diatur," kata dia usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8).
Penerapan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam pemberian subsidi energi. Bahlil menyampaikan, pemerintah saat ini tengah meruncingkan ketepatan subsidi itu dengan mengontrol kuota.
"Kita nanti tetap berbasis komoditas. Nanti kita kontrol dari kuotanya. Nanti datanya data tunggal dari BPS. Teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," pungkas Bahlil. (E-3)