NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah identitas resmi guru. Untuk mendapatkannya, terdapat syarat mengajukan NUPTK yang harus dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.
Nomor ini memiliki fungsi penting karena menjadi syarat memperoleh tunjangan dan program resmi. Baik guru sekolah negeri maupun swasta, kepemilikan NUPTK menjadi sesuatu yang sangat esensial.
Melalui Guru Berwajah Ganda, Akbar Setia (2020:9) menjelaskan berita tentang NUPTK sempat stagnan dan simpang siur cukup lama. Aturan tentang NUPTK baru keluar melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018.
Syarat Mengajukan NUPTK Tahun 2025 dan Fungsinya
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018, terdapat aturan khusus. Syarat mengajukan NUPTK disusun untuk memastikan pendidik memenuhi standar administratif dan akademik tertentu.
1. Syarat NUPTK Tahun 2025
Salah satu syarat utama pengajuan NUPTK adalah guru atau tenaga kependidikan harus terdata di pangkalan Dapodik serta memiliki rombongan belajar. Selain itu, pengajuan hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan belum memiliki NUPTK.
Satuan pendidikan tempat bertugas harus sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang sah. Dokumen wajib meliputi Kartu Tanda Penduduk dan ijazah dari pendidikan dasar hingga terakhir.
Pendidik wajib menunjukkan bukti kualifikasi minimal diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S1). Ketentuan ini berlaku bagi semua guru dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan formal.
Bagi CPNS atau PNS, dokumen yang disertakan adalah SK pengangkatan CPNS atau PNS. Selain itu, wajib melampirkan surat penugasan resmi dari Dinas Pendidikan terkait.
Untuk tenaga pendidik non-PNS di sekolah negeri, harus ada SK Dinas Pendidikan. Sedangkan bagi non-PNS di sekolah swasta, dibutuhkan SK dari yayasan atau lembaga hukum penyelenggara.
2. Fungsi NUPTK bagi Guru
NUPTK berfungsi sebagai identitas nasional untuk semua pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Nomor ini terdiri dari 16 digit tetap, yang tidak berubah meskipun pindah tempat mengajar.
Selain sebagai nomor identitas, NUPTK juga menjadi dasar resmi dalam administrasi pendidikan nasional. Dengan kepemilikan NUPTK, guru memperoleh akses terhadap berbagai program pengembangan profesional.
NUPTK menjadi instrumen penting dalam mendukung profesionalisme dan kesejahteraan pendidik di Indonesia. Dengan memenuhi syarat mengajukan NUPTK, guru dapat mengakses hak serta fasilitas resmi pendidikan. (HAN)