Polisi mencabut status tersangka Direktur PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta, Jumat (29/8).
Pencabutan tersangka ini dilakukan karena pihak Mie Gacoan dan SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) sudah sepakat menyelesaikan perkara secara restoratif justice (RJ) atau berdamai.
Wadirkrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus pelanggaran hak cipta ini dihentikan karena adanya perdamaian dari kedua belah pihak.
"Setelah adanya penyelesaian perkara secara RJ maka kasus tersebut dihentikan (SP3).Begitu kasus dihentikan maka status tersangka tidak lagi melekat," kata Sadiarta di Polda Bali, Jumat (29/8).
Proses penyelesaian perkara dimediasi langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Asasi (Kemenkumham) Bali di Denpasar pada Jumat (8/8) lalu.
Hasil mediasinya adalah PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar uang royalti sebesar Rp 2.264.520 melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Batas waktu pembayaran royalti pada tanggal 8 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA.
Selmi merinci nilai Rp 2,2 miliar ini untuk membayar royalti sejumlah lagu uang diputar di 65 outlet Mie Gacoan di bawah naungan PT Bali Mitra Sukses sejak tahun 2022 sampai akhir tahun 2025. Ke-65 outlet ini tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, dan Lombok.