Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP sampai akhir 2025.
Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 25 Agustus 2025. PMK 60/2025 ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 15 Agustus 2025.
Dalam bagian menimbang PMK tersebut, perpanjangan pemberian insentif PPN DTP sebesar 100% ini berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada Juli 2025 sampai dengan Desember 2025.
"Untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan," dikutip dari PMK 60/2025, Selasa (26/8/2025).
Persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP masih sama dengan sebelumnya. Misalnya, harga jual paling banyak senilai Rp 5 miliar, dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susu baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Rumah tapak atau satuan rumah susun itu telah mendapatkan kode identitas rumah, dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun," sebagaimana tertulis dalam PMK itu.
Dalam pasal 7 PMK itu disebutkan PPN DTP yang diberikan 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar itu untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," dikutip dari Pasal 7 ayat 2 PMK 60/2025.
Untuk memahami lebih lanjut pelaksanaan pemberian insentif dalam PMK itu, turut dilampirkan sejumlah skema transaksinya, salah satunya sebagai berikut:
Bapak A melakukan pembelian rumah tapak dengan kode identitas rumah JKT1854662025T001A11 seharga Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan dengan metode cash bertahap selama 6 (enam) kali, masing-masing sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang dibayarkan ke developer PT Q pada bulan Juli 2025, bulan Agustus 2025, bulan September 2025, bulan Oktober 2025, bulan November 2025, dan bulan Desember 2025. Rumah selesai dibangun pada bulan Desember 2025. Penandatanganan akta jual beli dan serah terima yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dilakukan pada bulan Desember 2025. Ketentuan:
1. Pembayaran uang muka atau cicilan pertama yang dilakukan Ibu A tidak lebih cepat dari 1 Juli 2025 sehingga atas pembelian rumah tapak dengan kode identitas rumah JKT1854662025T001A11 dapat diberikan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2. PPN ditanggung pemerintah diberikan atas PPN terutang untuk pembayaran bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 sebesar 100% (seratus persen).
3. Atas pembayaran yang dilakukan Ibu A bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 masing-masing sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) PT Q melakukan pembuatan Faktur Pajak: a. menggunakan kode transaksi 07 (nol tujuh); b. dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 x Rp300.000.000,00 = Rp275.000.000; dan c. PPN terutang sebesar 12% x Rp275.000.000,00 = Rp33.000.000,00 ditanggung pemerintah.
4. Faktur Pajak tersebut pada angka 3 mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2025", dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
5. Serah terima rumah dilakukan pada bulan Desember 2025 sehingga PT Q harus mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, yaitu tanggal 31 Januari 2026.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Properti Buka-bukaan, Warga RI Tak Cuma Butuh PPN DTP