Brussels (ANTARA) - Slovenia menjadi negara Eropa pertama yang melarang impor, ekspor, dan transit senjata serta peralatan militer ke dan dari Israel, demikian diumumkan pemerintah, Kamis (31/7).
Keputusan ini diinisiasi oleh Perdana Menteri Robert Golob dan dikukuhkan dalam rapat kabinet yang digelar pada hari yang sama, menurut pernyataan dari Kantor Perdana Menteri.
Kebijakan baru itu mencakup larangan total terhadap pengiriman senjata dan peralatan militer dari Slovenia ke Israel, dari Israel ke Slovenia, maupun yang melintasi wilayah Slovenia.
Langkah itu diambil di tengah meningkatnya kritik internasional terhadap krisis kemanusiaan di Gaza. Pemerintah menyatakan keputusan tersebut didorong oleh ketidakmampuan Uni Eropa untuk mengambil langkah konkret terhadap Israel.
“Karena perbedaan pandangan internal dan kurangnya kesatuan, Uni Eropa saat ini tidak mampu menjalankan tugas tersebut,” bunyi pernyataan pemerintah.
Terkait situasi di Gaza, pemerintah Slovenia mengecam penolakan terhadap akses bantuan kemanusiaan. “Hasilnya sangat memprihatinkan: warga Gaza meninggal dunia karena bantuan kemanusiaan secara sistematis ditolak. Mereka meninggal di bawah reruntuhan, tanpa akses air bersih, makanan, dan layanan kesehatan dasar,” lanjut pernyataan tersebut.
“Ini adalah penyangkalan total terhadap akses kemanusiaan dan upaya yang disengaja untuk mencegah terpenuhinya kebutuhan dasar untuk bertahan hidup. Dalam kondisi seperti ini, setiap negara yang bertanggung jawab memiliki kewajiban untuk bertindak, meskipun harus mendahului negara lain.”
Pemerintah Slovenia juga menyatakan akan menyiapkan sejumlah langkah nasional tambahan dalam beberapa pekan ke depan terhadap pemerintah Israel saat ini, yang menurut mereka telah melakukan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
Tentara Israel telah melancarkan serangan brutal di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menewaskan lebih dari 60.200 warga Palestina. Pengeboman tanpa henti telah menghancurkan daerah kantong tersebut dan menyebabkan kekurangan pangan sangat parah.
Pada Senin, kelompok hak asasi manusia Israel B'Tselem dan Physicians for Human Rights-Israel menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, dengan alasan penghancuran sistematis masyarakat Palestina dan pembongkaran sistem perawatan kesehatan yang disengaja di wilayah tersebut.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilakukannya di wilayah kantong tersebut.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Dubes Palestina serukan penghentian pasokan senjata Eropa ke Israel
Baca juga: Meski genosida Gaza mencuat, Jerman tetap ekspor senjata ke Israel
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.