PEMERINTAH resmi menandatangani surat keputusan bersama menteri atau SKB tentang penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama tahun 2025. SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
SKB tiga menteri ini ditetapkan pada 7 Agustus 2025 dengan masing-masing Nomor 933 tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Berdasarkan dokumen SKB yang dilihat Tempo, keputusan ini merupakan perubahan SKB tiga menteri sebelumnya dengan Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menimbang bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia,” bunyi pertimbangan terbitnya SKB tiga menteri itu.
Berdasarkan keputusan tersebut, tiga menteri menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama tahun 2025. Dengan demikian total hari cuti bersama tahun 2025 menjadi 11 hari dengan rincian 28 Januari untuk cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili; 28 Maret untuk Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947); 2, 3, 4, dan 7 April untuk Idul Fitri 1446 Hijriah; 13 Mei untuk Hari Raya Waisak 2569 BE; 30 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus; 9 Juni untuk Idul Adha 1446 Hijriah; 18 Agustus untuk Proklamasi Kemerdekaan; dan 26 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus.
Pekan lalu pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-80 RI. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan libur 18 Agustus sebagai hadiah untuk masyarakat.
Juri mengatakan, alasan pemerintah memberikan libur pada H+1 HUT ke-80 RI agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan dan kegiatan merayakan HUT RI ke-80.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.