
HiPontianak - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang akan melakukan pelarangan terbatas terhadap penggunaan kantong plastik sebagai wadah penyimpanan barang belanja di Kota Sintang.
“Saya sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang agar menyiapkan Surat Edaran Bupati Sintang tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sebagai tempat barang belanja di toko-toko,” kata Kartiyus, Jumat 20 Juni 2024.
Surat Edaran tersebut, kata Kartiyus, merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 yang memang bertemakan Hentikan Polusi Plastik. Gerakan ini juga sebagai pelaksanaan dari visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang di bawah kepemimpinan Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny.
“Di nomor empat misi Pemkab Sintang itu adalah meningkatkan ketahanan daerah terhadap bencana melalui peningkatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup melalui ekonomi hijau,” beber Kartiyus.
Dikatakan Kartiyus, pelarangan penggunaan kantong plastik ini sudah diterapkan di Kota Pontianak. “Dan ternyata bisa diterapkan. Maka kita di Kabupaten Sintang juga akan mencoba menerapkan pelarangan serupa,” katanya.
Kartiyus memastikan bahwa setelah Surat Edaran itu keluar, pihaknya akan mensosialisasikan ke masyarakat, pemilik dan pengelola tempat belanja. “Jadi toko-toko dilarang menyiapkan kantong plastik. Dan masyarakat yang mau berbelanja, harus membawa tas belanjaan dari rumah,” terang Kartiyus.