Sidang Putusan Sela Kasus LPEI Ditolak, Penasihat Hukum Siap Buktikan Tidak Ada Kerugian Negara

2 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Sidang Putusan Sela Kasus LPEI Ditolak, Penasihat Hukum Siap Buktikan Tidak Ada Kerugian Negara Sidang kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di LPEI.(Dok.Istimewa)


PENGADILAN Tipikor di PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Senin (01/09) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Kasus ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).

Dalam putusan sela-nya, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa II dan III. Majelis menilai alasan eksepsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar keberatan karena pokok permasalahan yang disampaikan telah masuk ke ranah pembuktian.

Selain itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa nota keberatan yang diajukan, baik oleh Terdakwa II maupun III, tidak dapat diterima dan keberadaannya harus dikesampingkan. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara guna membuktikan dakwaan hingga putusan akhir.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar.

Namun, konstruksi dakwaan ini telah dipertanyakan oleh penasihat hukum terdakwa, karena dianggap lebih banyak berisi asumsi dan penilaian sepihak yang seharusnya dibuktikan secara objektif di persidangan, bukan dijadikan dasar tuduhan.

SIAP BUKTIKAN
Penasihat Hukum Susy Mira Dewi, Sandra Nangoy, menyayangkan pertimbangan Majelis Hakim namun menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan. “Pokok persoalan ada pada klaim kerugian negara. Utang PT Petro Energy sudah dibayar lebih dari 60% dan sisanya masih berjalan lancar, sehingga seharusnya tidak bisa disebut kerugian negara,” katanya.

Sandra menambahkan, permasalahan ini pada dasarnya merupakan hubungan perdata utang-piutang. “Perusahaan memang sempat mengalami kesulitan, sehingga pailit, tapi kemudian utang diambil alih oleh Jimmy Masrin dan kewajiban tetap dijalankan. "Itu yang akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menilai pertimbangan Majelis Hakim tidak sejalan dengan pokok keberatan yang telah diajukan. 

“Soal putusan sela, tentu kami kecewa karena eksepsi tidak dikabulkan, padahal keberatan kami jelas menyebut perkara ini seharusnya masuk ranah perdata. Hutangnya masih lancar dan terikat perjanjian, sehingga mestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana. Hakim memang negara, tetapi dengan kondisi ini mestinya putusannya mengarah ke domain perdata. Apalagi KPK memiliki mekanisme pasal 32 untuk menggugat ganti rugi kerugian negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aspek kewenangan lembaga pengawas yang belum terjawab. “Yang tidak dipertimbangkan itu adalah yurisdiksi OJK. Perkara ini sebenarnya terkait kewenangan pengawasan jasa keuangan sehingga mestinya masuk mekanisme pidana umum, bukan di Pengadilan Tipikor. Kami bahkan mengusulkan agar diberi akses melihat langsung Laporan Hasil Audit (LHA) di luar persidangan, supaya kami bisa memahami secara jelas apa yang sebenarnya ditemukan,” lanjutnya.

Menurut Soesilo, proses pembuktian berikutnya akan menjadi kunci dalam perkara ini, dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli. “Saksi yang direncanakan sekitar 50 orang, termasuk ahli. Mudah-mudahan prosesnya bisa berjalan cepat,” tutupnya. (Ant/E-2)

Read Entire Article