REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Anggota Komisi V DPRD Jabar Iwan Koswara menanggapi pencabutan gugatan organisasi sekolah swasta terhadap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. dilayangkan atas ketentuan rombongan belajar (rombel) yang menetapkan hingga 50 siswa per kelas.
Dengan dicabutnya gugatan ini, Iwan menilai polemik kini telah usai. Saatnya semua pihak melangkah bersama ke depan.
“Saya berharap pencabutan gugatan atas kesadaran penggugat serta membuahkan kesepakatan yang terbaik untuk masyarakat Jawa Barat,” ujar Iwan kepada Republika.co.id, Kamis (28/8/2025).
Iwan menekankan bahwa Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) harus dijalankan sesuai tujuan awalnya, yakni menjaring anak-anak yang putus sekolah tanpa mengorbankan pihak lain.
Iwan menambahkan, dampak kebijakan yang sempat menimbulkan kegaduhan juga dirasakan para guru. “Untuk guru swasta yang sebelumnya sempat dirumahkan, saya berharap bisa kembali berkarya dan mengabdikan diri bagi dunia pendidikan,” ucapnya.
Iwan mengatakan polemik ini harus dijadikan pelajaran bersama bahwa dialog dan musyawarah lebih utama sebelum sebuah keputusan yang dituangkan dalam sebuah kebijakan diimplementasikan. “Dengan komunikasi yang baik akan menciptakan sebuah kebijakan dan keputusan yang lebih logis dan terukur,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu lebih terbuka terhadap aspirasi berbagai pihak. “Pemprov harus bisa duduk bersama-sama dengan masyarakat sebelum memutuskan sesuatu. Dengan begitu, potensi konflik kebijakan dapat dihindari sejak awal,” kata dia.
Iwan memberikan dorongan semangat bagi dunia pendidikan di Jawa Barat. “Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk menghadirkan pendidikan yang lebih inklusif, berkualitas, dan mampu melahirkan generasi emas Jawa Barat,” kata Iwan.