PENGAJAR hukum tata negara pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan ada sejumlah alasan yang dapat dijadikan dasar oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati, Jawa Tengah, untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Ia menegaskan berbagai alasan itu sesungguhnya sudah dikuatkan dengan data yang dimiliki oleh pansus pemakzulan tersebut.
Menurut Bivitri, sejumlah kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai bermasalah bisa dijadikan dasar dan bukti oleh Pansus Hak Angket DPRD untuk dibawa ke Mahkamah Agung. Misalnya, demonstrasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mutasi dan demosi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten yang tidak sesuai dengan aturan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Selain PBB, ada demosi dari pejabat-pejabat eselon menjadi staf tanpa menunggu prosedur yang seharusnya dilakukan menurut Badan Kepegawaian Nasional,” kata Bivitri saat dihubungi oleh Tempo, pada Senin, 25 Agustus 2025.
Biivitri sudah menjelaskan pendapatnya tersebut kepada pansus. Ia bersama dosen hukum tata negara dari Universitas Semarang Muhammad Junaidi diundang oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati, pada Senin ini. Undangan itu mengenai konsultasi tentang proses pemakzulan Bupati Sudewo.
Bivitri mengatakan demonstrasi puluhan ribu warga Pati pada 13 Agustus 2025 bisa menjadi dasar pemakzulan. Ia berpendapat, DPRD dapat membentuk hak angket apabila kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan tindak pidana seperti disebutkan dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini sangat bisa direferensikan pada demonstrasi yang dilakukan,” kata Bivitri.
Ia melanjutkan, pansus juga bisa mendalami apakah kebijakan Bupati Sudewo menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik. Sebab, kata Bivitri, dalam Pasal 354 ayat (3) Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa kepala daerah harus melibatkan partisipasi publik dalam membuat suatu kebijakan.
“Jadi, saya sarankan untuk menggali dan mengumpulkan semua bukti itu dan datanya untuk menaikan PBB?” ujar Bivitri.
Muhammad Junaidi juga menyarankan agar Pansus Hak Angket DPRD Pati menggunakan Pasal 85 Undang-Undang Pemerintahan Daerah untuk menjadi dasar pemakzulan Bupati Sudewo. Ia mengatakan pasal tersebut menyebutkan bahwa DPRD bisa memakzulkan bupati apabila mengalami krisis kepercayaan publik karena dugaan kasus korupsi.
“Dasarnya itu diduga saja. Pansus ini tidak perlu menunggu proses peradilan pidana karena pada Pasal 85 ini limitasinya (adalah) dugaan saja,” kata Junaedi saat konsultasi dengan DPRD Pati, seperti dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati, pada Senin, 25 Agustus 2025.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi memang tengah mengusut dugaan keterlibatan Sudewo dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Sebelumnya, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Sudewo diduga berperan besar di korupsi DJKA pada 2021-2022. Saat itu Sudewo merupakan anggota Komisi Perhubungan DPR.
Asep menduga Sudewo tidak hanya membantu mengadakan proyek pembangunan jalur ganda kereta api di Solo Balapan hingga Kadipiro. Sudewo juga diduga terlibat proyek jalur kereta di wilayah Jawa Barat, Jakarta, Semarang, hingga Tegal. "Sehingga untuk dia, bisa nanti sekaligus untuk penanganannya," kata Asep pada 14 Agustus 2025.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan konsultasi dengan para ahli hukum tata negara tersebut untuk memastikan setiap langkah yang ditempuh pansus sesuai dengan prosedur. "Kehadiran ahli dari Jakarta ini menjadi langkah strategis DPRD guna memastikan seluruh tahapan yang dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Teguh setelah rapat pansus di ruang Badan Anggaran DPRD Pati, dikutip dari Antara.
Teguh menegaskan, kehadiran pakar hukum tata negara itu menjadi kesempatan berharga untuk menguji temuan-temuan Pansus Hak Angket DPRD Pati, sekaligus memperkuat dasar hukum yang akan dibawa ke tahapan selanjutnya. "Kami berharap masyarakat Pati kawal proses ini, jangan sampai kendor," ujar dia.
Menurut Tegur, pansus baru membahas 4 dari 12 poin permasalahan Bupati Pati. Ia mengatakan pansus juga membuka opsi untuk memanggil Bupati Sudewo untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Pansus juga berencana menghadirkan ahli pidana dan sejumlah pengacara untuk mengkaji aspek kepidanaan yang mungkin terkait dengan kasus ini.