KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Ahmad Muzani mengatakan lembaganya sudah mengundang seluruh mantan presiden dan wakil presiden untuk hadir di Sidang Tahunan MPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2025. Dia berujar sejumlah nama mantan kepala negara sudah terkonfirmasi hadir.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Susilo Bambang Yudhoyono inshaallah akan hadir, dan Jokowi juga," kata dia ditemui di kompleks parlemen, Jakarta pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Sedangkan presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri belum terkonfirmasi hadir di acara besok. MPR juga mengundang para mantan wakil presiden datang ke sidang tahunan tersebut.
"Mantan wakil presiden dan para istri mantan wakil presiden, inshaallah semuanya akan hadir," ujar politikus Partai Gerindra.
Muzani berujar undangan ke para mantan kepala negara disampaikan langsung oleh pimpinan lembaganya. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno diutus untuk mengirim undangan kegiatan Sidang Tahunan MPR ke Jokowi.
Pimpinan lainnya, Edhie Baskoro Yudhoyono ditugaskan mengundang Susilo Bambang Yudhoyono dan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul diutus untuk mengundang Megawati Soekarnoputri.
Sidang tahunan MPR-DPR-DPD bakal dihadiri oleh 1.251 undangan. Selain Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, MPR mengundang pimpinan lembaga negara dan menteri Kabinet Merah Putih beserta pejabat setingkat menteri. Ketua umum partai politik yang memiliki keterwakilan di DPR juga turut diundang.
Pada sidang tahunan memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia itu, Prabowo Subianto akan menyampaikan dua pidato kenegaraan. Kepala Negara akan menyampaikan pidato pertama di sidang tahunan MPR pada pukul 09.00 WIB. Dia akan menyampaikan hasil kinerja pemerintah selama 300 hari atau hampir 10 bulan sejak dilantik sebagai presiden Oktober 2024.
Untuk pidato kedua, Ketua Umum Partai Gerindra ini akan menyampaikannya dalam di hadapan DPR sekitar pukul 14.30 WIB. Prabowo akan menyampaikan pengantar rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2026.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Begini Proses Pemakzulan Kepala Daerah menurut Undang-undang