Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara serentak di delapan kecamatan di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar menyebutkan, penertiban itu dilakukan dalam rangka operasi bina tertib praja yang dimulai pada Kamis.
"PKL-PKL yang ada di trotoar, di atas saluran air atau fasilitas umum lain kita tertibkan. Kemudian ada PMKS juga, tukang parkir, Pak Ogah dan lain-lain itu," kata Edison saat dihubungi di Jakarta.
Penertiban dilakukan dengan pola peringatan. "Kalau ada PKL, misalnya, yang sudah tiga kali dikasih surat peringatan tapi berdagang di trotoar, kita angkut," ujar dia.
Namun di sejumlah titik, penertiban masih dilakukan dengan memberikan surat peringatan, termasuk di wilayah Kecamatan Kalideres.
"Ada juga yang kita kasih surat peringatan saja atau imbauan. Kan ada SP 1, SP 2 dan SP 3," tutur Edison.
Baca juga: Satpol PP tertibkan PKL yang berjualan di trotoar Jalan Daan Mogot
Salah satu kegiatan hari ini, yakni penertiban lapak liar PKL di yang berdiri di atas saluran air Jalan Pool PPD, Kedaung Kaliangke, Cengkareng.
Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kedaung Kaliangke, Ahmad Subhan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban, mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3.
"Sebelumnya sudah kami layangkan surat pemberitahuan dari SP 1 hingga SP 3 berisi akan dilakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran air. Warga diminta untuk membongkar sendiri," kata dia.
Dalam penertiban itu, petugas gabungan berhasil membongkar sebanyak 29 bangunan atau lapak PKL yang umumnya terbuat dari kayu dan triplek.
Baca juga: 150 PKL langgar ketentuan di Kamal dapat sosialisasi penertiban
Hasil penertiban diangkut Deng armada truk Satpol PP, menuju gudang Satpol PP di Kembangan. "Luas area penertiban sekitar 100 meter," ujarnya.
Ahmad Subhan menuturkan bahwa kegiatan penertiban bangunan liar itu berjalan tertib dan lancar lantaran sejumlah PKL sudah membongkar bangunannya secara mandiri.
Penertiban bangunan dan lapak PKL ini menindaklanjuti Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, keberadaannya mendapat keluhan pejalan kaki, kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas serta berpotensi terjadi penyumbatan pada saluran air.
Pasca penertiban bangunan liar dan lapak PKL, pihaknya akan membuat penghijauan dengan menanam pohon pelindung serta pot tanaman pada area tersebut.
"Kami juga akan rutin melakukan patroli pengawasan agar tidak ada lagi pedagang yang berdagang di atas saluran air," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.