Apa itu royalti? Kata ini sedang ramai menjadi pembicaraan warganet terutama yang sering berinteraksi di dunia maya. Royalti menjadi viral setelah beberapa peristiwa yang terkait dengan hak cipta lagu atau musik.
Apa itu royalti? Pengertian royalti menurut buku Pajak dan Strategi Bisnis, Suatu Tinjauan tentang Kepastian Hukum dan Penerapan Akuntansi di Indonesia, Rimsky K. Judisseno (2005:216), penghasilan yang diterima sehubungan dengan kepemilikan aktiva tak berwujud.
Penghasilan royalti adalah penghasilan yang diterima dengan kepemilikan atas hak paten, hak pengarang, hak cipta, pola, rencana, rahasia perusahaan, goodwill, dan segala sesuatu yag berhubungan denga aktiva tak berwujud.
Dasar hukum yang terkait royalti yaitu Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 4 UU No. 36 Tahun 2000 tentang PPh.
1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-undang ini mengatur hak eksklusif pencipta atas ciptaannya, baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra, termasuk hak moral dan hak ekonomi.
Perlindungan Hak Cipta: berupa perlindugan hukum terhadap karya cipta dari pelanggaran, seperti penggandaan, pendistribusian, dan penggunaan tanpa izin.
2. Pasal 4 Undang-Undang No.36 Tahun 2000 mengenai PPh
Penggunaan hak paten atau hak cipta pada royalti yang meliputi bidang kesenian, karya ilmiah, kesusastraan, desain, rencana, merek dagang, formula atau proses rahasia, atau hak kekayaan intelektual serta hak serupa yang lainnya.
Penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan atau peralatan komersial, industrial, atau ilmiah. Serta pemberian informasi atau pengetahuan pada bidang teknikal, ilmiah, komersial, atau industrial.
Ada 5 jenis royalti yaitu:
Pasal 26 Ayat 1 UU PPh menjelaskan, bahwa penghasilan berupa royalti yang diterima oleh subjek pajak luar negeri akan dikenakan pajak 20% dari bruto.
Royalti dihitung berdasarkan persentase pendapatan penjualan atau biaya tetap per unit yang terjual.
Dari ulasan tentang apa itu royalti dan dasar hukumnya yang perlu digarisbawahi bahwa dalam perjanjian royalti, harus melakukan hak dan kewajibannya sehingga saling menguntungkan satu sama lain.(IJS)