PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK membekukan sementara transaksi rekening dormant atau rekening pasif. Rekening dormant adalah rekening nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, mulai dari tiga hingga 12 bulan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pembekuan rekening pasif ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan. “Negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujar Ivan saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 29 Juli 2025.
Ivan mengatakan PPATK menemukan marak rekening nasabah yang dijualbelikan, diretas, atau disalahgunakan tanpa hak. Ini untuk kepentingan ilegal. “Kami enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol (judi online) ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dan lain-lain,” kata dia.
Dalam tiga bulan terakhir, PPATK sudah membuka akses jutaan rekening tak aktif yang sempat diblokir. “Sampai saat ini, sudah 30 juta rekening yang dihentikan sementara dibuka,” ucap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Meski demikian, kebijakan PPATK memblokir rekening pasif tersebut mendapat respons dari berbagai kalangan.
PBNU Minta PPATK Tak Ambil Kebijakan Serampangan soal Rekening
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Choirul Sholeh Rasyid meminta PPATK berhati-hati dan tak mengambil kebijakan serampangan perihal pemblokiran rekening menganggur.
“Pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” ujar Choirul di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.
Choirul memandang kebijakan pemblokiran itu bakal berdampak pada kepercayaan kepada sistem perbankan nasional. Menurut dia, sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan (trust). Jika kepercayaan itu terganggu, kata dia, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak.
Dia juga menyoroti fakta mayoritas rekening pasif yang diblokir milik rakyat yang hidupnya pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.
“Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan mereka,” kata dia.
Atas dasar itu, Choirul berharap PPATK mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan itu. PBNU akan terus memantau perkembangan ini dan siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak pada masyarakat.
“Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan, dan perekonomian nasional secara luas,” tutur Choirul.
Komisi XI DPR Ingatkan Pemerintah Lakukan Sosialisasi sebelum Blokir Rekening
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memblokir rekening tidak aktif.
“Menurut saya, sosialisasi sangat penting. Kita hidup bermasyarakat. Setiap kebijakan pemerintah harus disosialisasikan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau permasalahan baru,” kata dia dalam wawancara cegat pada kegiatan Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Politikus Partai Golkar ini menyebutkan substansi dari kebijakan blokir rekening pasif itu memiliki tujuan baik, yakni mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online. Namun banyak orang juga menyimpan uang tanpa melakukan transaksi untuk kebutuhan pensiun, tinggal di luar negeri, dan lain sebagainya.
Apalagi, menyimpan uang di bank juga merupakan anjuran pemerintah agar masyarakat tak lagi menyimpan uang dalam bentuk tunai secara mandiri, sehingga menghindari potensi rusak, hilang, atau dicuri. “Ke depan, kalau membuat kebijakan, harus disosialisasikan dengan baik,” tuturnya.
Meski demikian, Misbakhun meyakini masyarakat tetap percaya menyimpan uang mereka di bank, setelah terjadi pemblokiran oleh PPATK. “Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Bank masih dipercaya sebagai tempat penyimpanan uang yang paling aman,” ujarnya.
OJK Akan Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang aturan rekening perbankan secara menyeluruh, termasuk rekening pasif atau dormant. “Hal itu untuk memberikan kepastian kepada nasabah dan bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam diskusi di Bandung pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Menurut Dian, review juga dilakukan untuk memperjelas posisi dan hak-hak nasabah maupun bank agar tidak ada yang dirugikan. Dia juga memperingatkan, jika ada nasabah bank yang melakukan transaksi ilegal, konsekuensinya akan sangat berat. “Kalau terbukti akan di-blacklist sebagai nasabah bank mana pun,” ujar dia.
Dian mengatakan OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. “Termasuk me-revisit peraturan-peraturan yang terkait dengan rekening.”
Amelia Rahima Sari, Anastasya Lavenia Yudi, Ilona Estherina, Fery Firmansyah, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Ini Orang Beperkara dengan Jokowi yang Dapat Amnesti dari Prabowo