TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di lembaga lain. Putusan tersebut, kata Prasetyo, akan dikaji pemerintah dengan berkoordinasi dengan pelbagai pihak termasuk Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan membicarakan apa tidak lanjut dari putusan MK itu, terutama dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, 28 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam sidang pembacaan putusan pada 28 Agustus 2025, Majelis Hakim MK melarang wakil menteri merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Hakim MK menyatakan wakil menteri tak diperbolehkan merangkap jabatan seperti menteri.
"Dengan pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Majelis Hakim mengabulkan permintaan pemohon lantaran petitum tersebut sesuai dengan pertimbangan putusan mahkamah Nomor 80/PUU-XVIl/2019. Dalam putusan Nomor 80, MK melarang rangkap jabatan untuk menteri berlaku juga untuk wakil menteri sebagai satu entitas.
Setelah putusan itu dibacakan pada Agustus 2020, Enny melanjutkan, masih terdapat wamen yang merangkap jabatan. "Itu sebabnya penting bagi MK menegaskan dalam amar putusan a quo ini mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris,” ujarnya.
MK turut mempertimbangkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Aturan ini menyatakan syarat seseorang diangkat menjadi dewan komisaris/pengawas BUMN dapat menyediakan waktu cukup untuk melaksanakan tugasnya.
"Pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Enny.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini