
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade menegaskan pentingnya penguatan perlindungan konsumen dan hak paten sebagai bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem inovasi yang berdaya saing. Andre menyampaikan harapan agar forum ini dapat menjadi wadah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memperkuat sistem hak paten di Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Membangun Ekosistem Perlindungan Konsumen & Hak Paten: Sinergi Regulasi, Penegakan Hukum, dan Edukasi Publik yang digelar Fraksi Gerindra DPR RI. “Melalui Forum Grup Discussion yang diselenggarakan Fraksi Partai Gerindra ini diharapkan kita dapat berperan serta dalam membangun ekosistem perlindungan konsumen dan hak paten yang mendukung, serta strategi komersialisasi yang efektif. Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara inovatif dan berdaya saing di kancah global serta memastikan bahwa setiap inovasi yang dihasilkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” katanya, Kamis (4/9).
Anggota Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI Khilmi menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang telah berlaku lebih dari dua dekade dinilai sudah tidak mampu menjawab tantangan zaman. Perkembangan teknologi dan digitalisasi telah mengubah perilaku konsumen dan dinamika pasar, sementara tantangan seperti ketidakseimbangan posisi konsumen, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran konsumen masih menjadi persoalan utama .
“Regulasi yang ada saat ini belum mengakomodir kebutuhan perlindungan konsumen dalam kegiatan ekonomi, terutama di era digital. Revisi UUPK sangat mendesak untuk memastikan perlindungan yang efektif dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tegas Khilmi .
Lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran konsumen juga menjadi perhatian serius. Banyak konsumen, terutama dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, yang belum memahami hak-haknya dan enggan melaporkan pelanggaran yang mereka alami . Dalam diskusi tersebut, Hamsu Kadriyan memaparkan pengalamannya sebagai penemu alat Smart Endoscopy THT berbasis AI yang dikembangkan melalui kolaborasi antara Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik, dan ahli lainnya. Inovasi ini tidak hanya bermanfaat untuk dunia kesehatan, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana karya anak bangsa dapat mengurangi ketergantungan impor alat kesehatan .
“Kami berharap produksi alat kesehatan dalam negeri meningkat sejalan dengan visi Asta Cita Pak Prabowo Subianto. Namun, untuk bersaing dengan produk impor, kita perlu memastikan harga yang kompetitif tanpa mengorbankan kualitas,” ujar Prof. Hamsu .
Meski demikian, ia menyoroti rendahnya angka pengajuan paten di Indonesia. Data menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2018–2022, hanya sekitar 60% pengajuan paten yang berasal dari dalam negeri, dan hanya 50–60% yang disetujui. Jumlah ini sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah dosen dan peneliti di Indonesia yang mencapai lebih dari 300.000 orang .
Hamsu mengusulkan perlu ada solusi dengan model solusi Triple Helix, dimana kampus dilibatkan dalam pengembangan sistem paten ataupun perlindungan konsumen. Jadi, antara Kampus, negara, dan industri menjadi tempat pengembangan invensi sekaligus pelindung, industri diharapkan menjadi tempat inovasi dengan masyarakat. “Dukungan pembiayaan dan distribusi membuat hasil riset bisa dimanfaatkan lebih luas lagi,”ujarnya.
Sementara, Muhammad Mufti Mubarok dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI menambahkan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan produk fisik, tetapi juga mencakup aspek digital seperti keamanan data dan privasi. Maraknya transaksi online menuntut pembaruan regulasi yang mampu mengakomodir perlindungan konsumen dalam ekosistem digital .
“Perlu adanya sinergi antara regulasi perlindungan konsumen dan hak paten untuk memastikan bahwa inovasi yang dihasilkan tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya .