
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengatakan pihaknya masih menunggu formulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sampai saat ini RUU tersebut belum masuk agenda pembahasan dalam waktu dekat.
"Kita emang lagi nunggu formulasinya," kata Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Martin mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset juga belum ditentukan bakal jadi usulan pemerintah atau DPR. Namun, dia menegaskan bahwa RUU itu bakal dibahas di DPR. "Prinsipnya pada waktu itu, dari pimpinan DPR juga sudah mengatakan, itu akan kita bahas," ujar Martin.
Ketua DPP Partai NasDem itu memahami bahwa RUU Perampasan Aset juga mendapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia mengingatkan bahwa DPR saat ini memiliki sejumlah agenda pembahasan RUU.
Beberapa RUU itu meliputi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga RUU terkait pekerja migran. Sehingga, lanjut Martin, masih ada sejumlah antrian RUU yang perlu dibahas.
"Jadi, untuk ngerjain undang-undang itu juga ada alokasi-alokasi waktunya. Nah sekarang kalau untuk perampasan aset itu kita masih nunggu bagaimana konsepsinya. Dari badan keahlian, dari pemerintah juga kan kita harus komunikasi," ujar Martin.
Sebelumnya, massa aksi unjuk rasa yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya, meminta agar DPR segera membahas dan pengesahan RUU Perampasan Aset.(P-1)