
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memiliki sosok juru bicara yang baru. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Wakajati Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, untuk menduduki posisi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, Anang akan menggantikan Harli Siregar yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Siapa Anang?
Anang merupakan pria kelahiran Kuningan, 3 Juni 1974. Sepak terjangnya di lingkungan Adhyaksa begitu banyak. Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya.
Anang mengawali kariernya sebagai ajudan Jaksa Agung pada 1999 silam. Ia lalu dipercaya menjadi Kasubbag Tata Usaha di Kejaksaan Agung pada 2003.
Anang juga sempat menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung hingga Kasi Intel Kejari Bekasi. Dia lalu sempat menjadi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2008.
Setelahnya, Anang dipercaya untuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bontang pada 2013 lalu. Setelahnya, dia menjabat sebagai Asisten Pembinaan Kejati Bali dan Kasubdit Pemantauan pada Jamintel Kejagung.
Anang lalu ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2019. Tak lama, Anang kemudian dimutasi menjadi Aspidum Kejati DKI Jakarta.
Dia lalu dipromosikan menjadi Koordinator pada Jampidsus Kejagung. Setahun berselang, Anang diangkat menjadi Wakajati Sultra.
Kini, Anang dipercaya menjadi Kapuspenkum Kejagung.