Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin agar para komisaris yang ditugaskan fokus dalam membenahi manajemen dan keuangan BUMN atau anak usahanya, bukan untuk mencari tantiem, insentif dan penghasilan lainnya.
Pernyataan Mensesneg tersebut berkaitan dengan kebijakan baru dari Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) yang mengatur soal anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
"Memang pertama, semangat kita itu adalah betul-betul kita ingin membenahi BUMN-BUMN kita. Karena BUMN-BUMN kita ini kan menjadi tulang punggung ekonomi kita.Nah sehingga kita merasa bahwa satu, mengenai pengawakan BUMN itu harus kita perbaiki," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Karena perannya sebagai tulang punggung ekonomi negara, Mensesneg menilai ada tiga hal yang harus diperbaiki di BUMN, yakni pengawakan atau sumber daya manusia, manajemen dan keuangan.
Oleh karenanya, Presiden Prabowo memutuskan agar komisaris yang ditugaskan di sejumlah BUMN memang benar-benar fokus untuk membenahi BUMN, bukan untuk mencari tantiem atau insentif dan penghasilan lainnya.
"Bapak Presiden mengambil keputusan bahwa siapa yang ditugaskan di BUMN-BUMN itu, terutama komisaris, memang tugasnya adalah membenahi tadi, tiga hal tadi. Bukan mau berencana atau ingin dapat tantiem gitu. Jadi ngak ada masalah kalau berkenaan dengan komisaris, tidak mendapatkan tantiem," kata Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPI Danantara Indonesia menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.
Penetapan kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, terkonfirmasi oleh Danantara Indonesia di Jakarta, Jumat.
Untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.
Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
"Ini semangatnya ini yang harus kita lihat bahwa semangatnya itu memang mau perbaiki. Diberi tugas di situ untuk memperbaiki BUMN-BUMN itu," tegas Prasetyo.
Baca juga: Istana adakan karnaval rayakan HUT RI dengan pawai dilepas Presiden
Baca juga: Pemerintah cari jalan keluar atasi polemik royalti lagu di kafe
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.