
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan peningkatan status lima pangkalan TNI Angkatan Udara dari Tipe B menjadi Tipe A. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2025 yang diteken pada 29 April 2025.
"Bahwa dalam rangka peningkatan kekuatan dan kemampuan Pangkalan Udara, pembinaan potensi wilayah dirgantara serta konsep Trimatra Terpadu dalam Operasi Tentara Nasional Indonesia, perlu meningkatkan status 4 (empat) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan 1 (satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A," demikian bunyi pertimbangan dalam Keppres tersebut, dikutip Kamis (19/6).
Adapun lima pangkalan yang statusnya dinaikkan yaitu:
Pangkalan TNI AU (Lanud) Soewondo di Medan
(Lanud) Husein Sastranegara di Bandung
(Lanud) Anang Busra di Tarakan
(Lanud) Raden Sadjad di Natuna
Pangkalan Pendidikan TNI AU Sulaiman di Bandung.

Peningkatan status dari tipe B ke tipe A berarti pangkalan-pangkalan tersebut akan mendapatkan penguatan dalam hal struktur organisasi, jumlah personel, fasilitas, serta peralatan penunjang operasional.
Pangkalan TNI AU Tipe A adalah pangkalan dengan kapasitas operasional dan struktur organisasi penuh, yang berfungsi sebagai pusat operasi udara strategis.
Biasanya, tipe A merupakan home base bagi pesawat tempur, pesawat angkut berat, atau satuan-satuan udara elit. Pangkalan tipe ini dipimpin oleh Komandan berpangkat Marsekal Pertama (Brigjen TNI AU) dan memiliki struktur yang mencakup staf-staf utama.
Pangkalan Tipe A juga dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap meliputi landasan pacu panjang, hanggar besar, gudang amunisi dan bahan bakar, sistem radar pertahanan udara, serta barak dan rumah dinas.

Sementara, Pangkalan TNI AU Tipe B digunakan sebagai pangkalan cadangan, transit, atau pusat pelatihan. Komandannya berpangkat Kolonel dan struktur organisasinya lebih ramping. Beberapa fungsi utama seperti logistik dan pertahanan udara mungkin dilaksanakan secara terbatas.
Fasilitas yang dimiliki pun umumnya tidak selengkap pangkalan Tipe A. Landasan pacu bisa lebih pendek, dan kemampuan menangani berbagai jenis pesawat lebih terbatas. Pangkalan tipe ini juga bisa digunakan oleh satuan udara dalam jumlah kecil atau hanya sebagai tempat singgah.

"Pendanaan yang diperlukan dalam rangka peningkatan status 4 (empat) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan 1 (satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi bagian kedua Keppres itu.
Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 29 April 2025, dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.