Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 117 tokoh di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.
Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor Keppres nomor 73,74,75,76,77 dan 78/TK tahun 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.
"Menganugerahkan tanda kehormatan kepada mereka yang nama, jabatan, dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden tersebut yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden.
Setelah upacara penganugerahan tanda kehormatan selesai, Prabowo pun menyampaikan rasa terima kasihnya.
"Sekali lagi terima kasih atas jasa-jasa pengabdian saudara sekalian dan mereka-mereka yang orang tuanya tidak hadir ahli waris juga atas nama negara dan bangsa terima kasih kami Republik Indonesia atas pengabdian saudara sekalian semoga jasa-jasa saudara-saudara terus menjadi warisan bagi generasi penerus, terima kasih," kata Prabowo.
Adapun tokoh yang diberikan anugerah kehormatan ini terdiri dari beragam unsur. Dari politikus, musikus, hingga prajurit.
Berikut penerima tanda kehormatan dari presiden:
Bintang Republik Indonesia Utama:
6. Jenderal TNI (purn) Wiranto
7. Jenderal TNI (purn) Agum Gumelar
8. Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono
9. Almarhum Letjen TNI (purn) Moerdiono
10. Almarhum Jenderal Pol (purn) Hoegeng Imam Santoso
11. Almarhumah Rachmawati Soekarnoputri
12. Almarhum Letjen TNI (purn) Abdul Rachman Ramly
13. Almarhum Aloysius Benedictus Mboi
14. Almarhum Muhammad Noer
Bintang Mahaputera Adipurna: