PPATK menyampaikan permohonan maaf terkait kebijakan pemblokiran rekening yang menjadi polemik di masyarakat. Salah satu pihak yang kemudian bersuara karena mengaku terdampak blokir adalah Ketua MUI, Cholil Nafis.
Permintaan maaf itu disampaikan lewat klarifikasi oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, usai menyambangi Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (11/8). Kehadirannya sekaligus mengklarifikasi soal pemblokiran rekening Cholil Nafis.
"PPATK juga tadi menyampaikan permohonan maaf karena mungkin kurang sosialisasi penjelasan ke masyarakat, termasuk pada MUI terkait dengan tindakan pemblokiran yang pernah kami lakukan," ujar Fithriadi kepada wartawan.
Fithriadi menyebut, dalam pengecekan di basis data milik PPATK, tidak ada pemblokiran atas nama Cholil Nafis maupun yayasannya.
"Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK, sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya," ucap dia.
"Tidak ada yang pernah kami lakukan, dan hari ini juga mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa kita memang perlu memberikan informasi manakala diminta oleh bank terkait dengan rekening kita," jelasnya.
Fithriadi menduga rekening yang terkait Cholil Nafis tidak aktif selama 6 bulan. Namun, hal tersebut tidak dilaporkan oleh pihak perbankan kepada PPATK.
"Jadi, memang karena tidak aktif kemudian penyampaian data ke PPATK itu jauh sebelumnya, jadi tidak kami blokir dan ada tindakan pemblokiran, ataupun meminta penjelasan dulu dari bank ke nasabah," paparnya.
"Itu mekanisme yang biasa yang dilakukan oleh perbankan untuk memastikan bahwa rekeningnya saat ini aktif kembali dengan orang ataupun pemilik yang juga jelas," imbuh dia.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi pemblokiran rekening dormant oleh PPATK.
"Jadi, saat ini sesuai arahan Kepala PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant, dan kita juga sudah mengarahkan kepada pihak bank untuk segera merilis membuka rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK," terangnya.
Sebelumnya, Cholil mengaku menjadi salah satu korban dari kebijakan pemblokiran rekening dormant itu. Ia menyebut, rekening yayasan miliknya dengan saldo sekitar Rp 300 juta diblokir PPATK.
"Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200 juta-Rp 300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah, ini kebijakan yang tidak bijak," kata Cholil dalam keterangannya, dikutip dari MUIDigital, Senin (11/8).
Cholil pun meminta pemerintah memikirkan secara matang-matang terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut secara nasional.
Ia turut mewanti-wanti pemerintah terkait dampak kebijakan tersebut yang membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap perbankan.
"Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," tutur dia.
Cholil juga menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan kepada semua orang. Pasalnya, jika pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekenin...