Politikus Golkar soal MA Potong Vonis Setnov: Pak Novanto Berkelakuan Baik, Taat

1 month ago 6
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko SuwarsoTerpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia merespons Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) eks Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP.

Menurutnya, pengurangan masa hukuman itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Negara kita ini negara hukum,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengungkapkan, Setnov telah menjalani sebagian proses hukuman yang baik. Sebagai kader Golkar, Doli berharap hukuman Setnov bisa dikurangi.

“Tentu kita sebagai kader, sekarang pimpinan Partai Golkar, Pak Setya Novanto kan pernah juga menjadi ketua umum kami, gitu ya. Tentu kami berharap Pak Novanto itu bisa diringankan hukumannya,” ucap dia.

“Tentu tanpa mencederai atau melanggar peraturan perundangan yang ada,” sambungnya.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia ditemui di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanAnggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia ditemui di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Anggota Komisi II DPR ini menuturkan, pemerintah juga tidak akan sembarangan dalam memberikan remisi. Ia pun menyebut Setnov sudah menjalani masa hukuman sesuai dengan aturan dan prosedur.

"Pemerintah memberikan remisi atau apapun lah namanya itu ya, pasti sudah melalui pertimbangan yang sangat matang, termasuk melihat proses yang didalami oleh Pak Novanto selama ini," ucap Doli.

"Saya kira kan sebagai warga negara, Pak Novanto sudah menjalankan hukuman itu dengan baik, saya kira juga di dalam mungkin berlakunya juga baik, semua proses itu dilalui, ada kepatuhan, ketaatan selama menjalani proses hukuman itu," tutur dia.

Sebelumnya MA mengabulkan permohonan PK Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam vonis PK itu, hukuman Novanto dipotong menjadi 12,5 tahun penjara.

Eks Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya dihukum 15 tahun penjara. Dia mendapat potongan 2,5 tahun penjara dengan dikabulkannya PK tersebut.

Setnov mulai ditahan KPK mulai 17 November 2017. Sementara Putusan PK diketok pada 4 Juni 2025. Majelis PK diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Hakim Agung Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian petikan putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7).

Dalam putusan itu, Novanto juga dihukum pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkannya ke penyidik KPK.

"Sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," bunyi putusan itu.

Tak hanya itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.

Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanTerpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kasus Korupsi E-KTP Setnov

Dalam kasus itu, Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.

Setnov juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Pihaknya tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketok pada Selasa (24/4/2018) silam.

Akan tetapi, setelah menjalani setahun hukuman, Novanto mengajukan PK. Kini, hukumannya pun 'disunat' menjadi 12,5 tahun penjara.

Read Entire Article