
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali menangkap 6 tersangka kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura.
Mereka adalah TSH, KR, DI, DA, ML, dan FL yang ditangkap di dua wilayah Kalimantan Barat yakni Pontianak dan Kabupaten Kubur Raya.
"Kami amankan 6 tersangka," ujar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (30/7) dini hari.
Surawan menjelaskan, dari enam tersangka itu, sebanyak empat tersangka dibawa ke Mapolda Jabar untuk ditahan dan dua sisanya tidak ditahan.
"Empat orang dibawa ke sini untuk dilakukan penahanan. Dan dua lagi tak kami lakukan penahanan karena kondisinya hamil," katanya.
Ia menuturkan ke enam tersangka ini mempunyai peran masing-masing yakni sebagai pengasuh dan berpura-pura menjadi orang tua bayi.
"Mereka masih jaringan dan perannya pengasuh sekaligus pengantar bayi ke Singapura serta berperan menjadi orang tua palsu," jelasnya.
Paspor Bayi hingga Akta Notaris
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, yakni paspor bayi dan paspor orang tua palsu, serta 12 akta notaris yang diduga merupakan dokumen adopsi fiktif serta rekening.
"Kami masih lakukan pengembangan dan mempelajari dokumen yang didapat utamanya akta notaris dari penggeledahan, ada 12 akta yang ditemukan yang merupakan akta adopsi bayi-bayi itu. Akta kami dapatkan dari salah satu tersangka. Dan dapatkan rekening pelaku yang nanti kami akan pelajari lebih dalam," katanya.

Total 22 Pelaku
Total sudah ada 22 pelaku dalam kasus ini. 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya masih buron yakni inisial W dan YY.
“Dua DPO masih dalam pencarian,” ucap Surawan.
Adapun 20 tersangka tersebut antara lain Siu Ha (59 tahun), Maryani (33 tahun), Yenti (37 tahun), Yenni (42 tahun), dan Djap Fie Khim (52 tahun).
Kemudian Anyet (26 tahun), Fie Sian (46 tahun), Devi Wulandari (26 tahun), Anisah (31 tahun), A Kiau (58 tahun), dan Astri Fitrinika (26 tahun).
Selain itu, Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun), Elin Marlina (38 tahun), dan Lily (69). Kemudian terbaru, TSH, KR, DI, DA, FL dan ML.