
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Kombes Pol Surawan mengatakan pihaknya masih menelusuri orang tua kandung dari bayi-bayi yang menjadi korban human trafficking ke Singapura. Para orang tua ini berpotensi menjadi tersangka karena menjual bayinya ke sindikat.
Total ada 25 bayi yang menjadi korban. Dari jumlah itu, 6 bayi berhasil diselamatkan. Sedangkan sisanya telah diadopsi ke Singapura dan Jakarta.
“Orang tua bayi ini nanti berpotensi juga sebagai tersangka. Kenapa? Dia terlibat dalam sindikat perdagangan manusia,” kata Surawan saat konferensi pers di Polda Jabar, Kamis (17/7).
Salah satu orang tua kandung bayi, DH, warga Kabupaten Bandung, sudah diminta keterangan. DH sebelumnya melapor ke polisi bahwa anaknya "diculik".
Laporan itu dibuat DH karena ia tidak menerima kompensasi Rp 10 juta yang dijanjikan oleh FA yang mengaku sebagai perempuan yang sudah lama menikah dan tidak memiliki anak sehingga ingin mengadopsi anak DH. Namun belakang FA diketahui merupakan bagian dari sindikat yang bertugas merekrut bayi.
Dari keterangan DH, didapati alasan dirinya menjual anaknya dikarenakan faktor ekonomi.
“Nah ini masih PR kita, ini kan baru satu orang tua yang kita dapat, keterangan dari pelapor, yang sebagai pelapor juga, itu adalah motif ekonomi,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan untuk saat ini kepolisian akan menyelidiki terlebih dahulu keberadaan orang tua kandung 6 bayi yang diselamatkan.
“Jadi nanti dari 25, kita persempit lagi dulu yang 6 ini. Yang sudah ada di depan kita ini, 6 ini menjadi target kita. Orang tuanya dari mana ini? Setelah itu baru kita tahu identitasnya, baru kita akan telusuri,” ucapnya.
"Apa faktor penyebab orang-orang tuanya ini bisa melimpahkan kepada perekrut? Pasti di sini kuncinya dari para perekrut yang saat ini ada 4 orang (tersangka yang sudah ditahan)," lanjut dia.
13 Tersangka

Tiga belas orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedangkan 3 lainnya masih buron, termasuk otak kejahatan ini.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Mereka memiliki peran masing-masing, yaitu:
Siu Ha (S), membuat dokumen palsu seperti KK dan paspor untuk kebutuhan adopsi ke Singapura.
Maryani (M), penampung para bayi setelah diadopsi dari orang tua kandungnya.
Yenti (Y), penampung para bayi setelah diadopsi dari orang tua kandungnya.
Yenni (YN), penampung serta perawat bayi hingga berumur 2-3 bulan.
Djap Fie Kim (DFK), pengasuh para bayi dan pengantar ke Singapura.
Anyet (A), pengasuh para bayi dan pengantar ke Singapura.
Fie San (FS), pengasuh para bayi dan pengantar ke Singapura.
Devi Wulandari (DW), pengasuh para bayi dan pengantar ke Singapura.
Anisah (A), pengasuh para bayi, pengantar, dan juga orang tua palsu.
A Kiau (AK), pengantar bayi dari Jakarta ke Kalimantan, kemudian dari Kalimantan ke Singapura, dan pengasuh bayi.
Astri Fitrinika (AF), perekrut 25 bayi.
Daka Hamdani (DH), suami dari Astri yang berperan sebagai perekrut bayi.
Elin Marlina (EM), perekrut bayi.