Seorang remaja berinisial DS melaporkan ibu kandungnya yang berinisial SM ke Polres Bogor atas kasus KDRT. DS menyebut bahwa sang ibu memukulinya hingga ia mengalami sejumlah luka.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan kasus ini berawal dari laporan DS pada 6 Maret 2025. Dalam laporan itu korban mengaku dipukuli ibunya hingga mengalami luka. Insiden itu berulang kali terjadi.
"Korban mengalami luka pendarahan di kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan SM," kata Wikha lewat keterangannya, Rabu (20/8).
"Melibatkan ibu dan anak," sambungnya.
Wikha menuturkan, laporan itu kemudian diproses. Ayah korban, Aslim, kemudian menyerahkan SM ke polisi hingga akhirnya ia ditahan pada 11 April 2025.
"Diserahkan langsung oleh Aslim, suami terlapor sekaligus ayah korban, ke Polres Bogor. Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga SM resmi ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April 2025," ujarnya.
Polisi tidak mengungkap penyebab penganiayaan itu secara detail, namun diduga karena hubungan SM dan sang suaminya memburuk belakangan ini.
Kasus itu kemudian dimediasi. Wikha menyebut, SM dan anaknya DS sepakat berdamai dan mencabut laporan.
"Polres Bogor menegaskan bahwa kedua laporan polisi yang dibuat oleh pihak-pihak terkait telah dihentikan, dan penyelesaian perkara ditempuh melalui jalur musyawarah kekeluargaan." tutupnya.