
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan Kompol I Made Yogi Purusa Utama sebagai tersangka kasus pembunuhan bawahannya di Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi.
"Informasi dari Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum), yang bersangkutan pasti ditahan hari ini," kata Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, kepada kumparan, Senin (7/7).
Menurut Kholid, posisi Yogi sedang dalam pemeriksaan, sembari berkas perkaranya yang rampung disusun, diserahkan ke kejaksaan.

Pembunuhan itu terjadi pada 16 April 2025, dan Yogi ditetapkan jadi tersangka 17 Mei 2025.
Mengapa penahanan ini lama?
"Itu karena kasus ini sempat terkendala persetujuan keluarga korban untuk kami melakukan ekshumasi jenazah untuk autopsi," ujar Kholid.
Kholid menjelaskan, kasus ini awalnya diusut Polres Lombok Utara, namun kala itu pihak keluarga korban tidak berkenan memberikan persetujuan ekshumasi.
Pengusutan kasus pun ditarik ke Polda NTB agar penanganannya lebih maksimal.
"Akhirnya kita panggil lagi pihak keluarga untuk meminta izin melakukan ekshumasi, untuk dilakukan autopsi kembali. dan akhirnya keluarga memberikan persetujuan," ujar Kholid.
"Jadi memang ini Polda NTB yang serius, walaupun dari awal keluarga korban menolak autopsi, kami tetap menindaklanjuti karena ada kejanggalan," kata Kholid.
Hasil Autopsi
Pada 7 Juli 2025, Polda NTB mengungkapkan hasil ekshumasi-autopsi jenazah Nurhadi, yakni luka lecet-gerus dan luka robek di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki kiri.
Luka memar pada bagian depan dan belakang kepala, serta "patah tulang lidah"—tulang yang berhubungan langsung dengan lidah adalah tulang hyoid—akibat dicekik.
Hasil autopsi ini mengungkap adanya cairan yang berasal dari luar, yang menurut tim ahli forensik adalah air kolam renang di vila tempat penginapan yang menjadi TKP.
Kondisi tersebut menguatkan analisis tim forensik bahwa Nurhadi belum meninggal saat berada di kolam, melainkan dalam keadaan pingsan.
Pembunuhan ini memang ada hubungannya dengan kolam renang: Kompol Yogi dan Ipda Aris—atasan Nurhadi—menjadi orang yang pertama kali melaporkan Nurhadi meninggal.
Hanya saja, yang mereka laporkan adalah bahwa Nurhadi meninggal karena tenggelam. Keluarga Nurhadi curiga terhadap laporan tersebut lantaran ada luka lebam di wajah dan tubuh Nurhadi.
Dugaan penganiayaan korban itu terjadi dalam rentang waktu pukul 20.00 hingga 21.00 WITA.
Motif Pembunuhan

Pasal yang dikenakan terhadap Yogi adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (luka ringan hingga tewas), dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan motif pembunuhan itu adalah kekesalan akibat Nurhadi merayu perempuan di kolam renang tersebut—perempuan ini turut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ipda Aris.
Diberikan Narkoba
Syarif menuturkan bahwa salah seorang dari tiga tersangka—Syarif tidak menyebutkan inisialnya—memberikan narkoba untuk dikonsumsi Nurhadi. Ini terungkap dari tubuh Nurhadi yang mengandung zat psikotropika.
"Posisinya di dalam kolam, berendam. Di situ ada peristiwa almarhum merayu dan mendekati rekan alias tersangka (M). Dan itu dibenarkan oleh saksi di TKP," ujarnya.
Dari mana narkoba milik Yogi itu, Polda NTB masih menyelidikinya.
Semua Tersangka Bohong
Syarif mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memeriksa 18 saksi dan ahli yang punya kemampuan di bidang poligraf, Laboratorium Forensik Bali, dan pidana.
Selain itu, penyidik juga memeriksa para tersangka dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
"Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya ada indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi," ucap dia.
