HiPontianak - Memasuki 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak mengingatkan bahwa Kalimantan Barat tengah menghadapi ancaman serius berupa peredaran narkoba yang kian menyasar anak-anak, bahkan di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Ancaman ini bukan lagi sekadar wacana. Di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, narkotika jenis sabu kini bisa didapat seharga Rp20 ribu.
Harga yang murah ini membuka peluang bagi anak-anak untuk mencoba barang haram tersebut sejak dini. Kondisi inilah yang memicu keprihatinan luas, terutama dari kalangan pemuda dan mahasiswa.
Dalam penangkapan terbaru pada 8–9 Agustus 2025, polisi mengamankan tiga pengedar berinisial W (25), G (26), dan R (19). Dari tangan ketiganya, polisi menyita total 13,24 gram sabu dan uang tunai jutaan rupiah. Penangkapan ini menambah daftar kasus yang semakin menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkoba di Kalbar.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2025, terdapat 581 tersangka kasus narkotika. Kondisi ini mengulang kejadian pada Oktober 2024 saat polisi menyita 11 kilogram sabu di Kampung Beting, Pontianak, serta 36,98 kilogram sabu dari upaya penyelundupan di wilayah perbatasan Kapuas Hulu. Fakta lain yang mengejutkan, BNN Kalbar menemukan pecandu termuda di Pontianak yang baru berusia 10 tahun.
Ketua PMKRI Cabang Pontianak, Joshierai Omutn P.G., menyebut bahwa narkoba adalah bentuk penjajahan modern terhadap generasi muda.
“Menjelang 80 tahun Indonesia merdeka, kita dihadapkan pada bentuk penjajahan baru: narkoba. Bila anak SD pun jadi sasaran, ini bukan lagi kriminal biasa, ini penghancuran masa depan bangsa,” kata Joshierai.
Joshierai juga menyoroti bahwa data tersebut baru berasal dari satu wilayah saja, menekankan perlunya perhatian serius dari seluruh pihak.
“Bagaimana dengan daerah lain di Kalimantan Barat? Bagaimana dengan peredaran narkotika yang belum terungkap?” ujarnya.
PMKRI Pontianak kemudian menyampaikan tiga desakan konkret:
1. Untuk Aparat Penegak Hukum: Membongkar seluruh jaringan pengedar, dari kaki tangan hingga bandar, serta memastikan penegakan hukum yang tegas dan memberi efek jera.
2. Untuk Pemerintah Daerah dan Sekolah: Mengintegrasikan pendidikan anti-narkoba dalam kurikulum SD serta menjalankan program preventif dan rehabilitasi berbasis sekolah.
3. Untuk Masyarakat dan Tokoh Lokal: Aktif mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran pelaporan yang cepat, aman, dan transparan.
Sebagai penutup, PMKRI menekankan bahwa peringatan 80 tahun kemerdekaan RI harus menjadi momentum untuk menyelamatkan generasi muda. Kemerdekaan sejati belum tercapai selama anak-anak di Kalimantan Barat masih terancam oleh jerat narkoba.