Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menanggapi pemerintah yang telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ada empat perusahaan dicabut IUP-nya yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham. Keempatnya merupakan IUP yang berada di kawasan geopark.
Namun ada satu perusahaan tidak dicabut yakni PT Gag Nikel. IUP anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) itu sudah diterbitkan sejak zaman Orde Baru.
Sugeng mendukung keputusan pemerintah yang tetap memberikan izin tambang kepada PT Gag Nikel di Raja Ampat. Namun dengan catatan, pemerintah harus memastikan proses penambangan PT Gag diawasi dengan ketat jangan sampai merusak lingkungan.
“Kita butuh tambang, karena dari situ ada pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja dan kegiatan ekonomi lain, tapi jangan sampai mengorbankan lingkungan, yang justru akan merampas masa depan generasi mendatang,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (10/6).
Sugeng meminta pemerintah memastikan keseimbangan rasio antara produksi dan daya dukung alamnya. Pemerintah harus mengatur praktik pertambangan berbasis lingkungan.
“Kita dorong semua praktik pertambangan dengan menerapkan standar ESG, environment, social and governance yang ketat. Sehingga keberadaan tambang benar-benar related dan menunjang pembangunan yang berkelanjutan,” tutur politikus NasDem ini.