
MANADO - Seorang perempuan yang diduga telah melakukan penggelapan uang hingga ratusan juta milik perusahaan tempatnya bekerja, akhirnya berhasil diamankan oleh Direktorat Reskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Perempuan berinisial VL (55) ini sebelumnya diduga sempat kabur ke Australia. Dia juga telah mendapatkan Red Notice dari Ditreskrimum Polda Sulut.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas, Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan, mengatakan jika tersangka VL dijemput oleh personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut pada hari Jumat (4/7) pekan lalu di Bandara Soekarno Hatta.
Dijelaskan Alamsyah, tersangka yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata ini sebelumnya diduga melarikan diri saat Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut akan melaksanakan Tahap II terhadap tersangka.
“Tersangka yang sudah mendapatkan Red Notice dari Ditreskrimum Polda Sulut, sudah diamankan oleh pihak Interpol dan Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta," ujar Alamsyah.
"Kemudian Tim Resmob Jatanras Polda Sulut berkoordinasi dengan pihak Divhubinter Polri untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka, dan dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya lagi.
Sementara itu, menurut Alamsyah, dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh tersangka terjadi sejak 12 Februari 2012 hingga Januari 2015. Dia kemudian dilaporkan ke Polresta Manado pada bulan April 2018.
Tersangka sendiri merupakan staf bagian keuangan yang menerima pembayaran sewa jasa dari para tamu berupa biaya diving, snorkeling, penginapan dan restoran.
"Namun uang tersebut tidak pernah diserahkan ke pemilik perusahaan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan atas uang sewa jasa yang diterimanya. Ini menyebabkan korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 224.375.000 dan USD 4.458,” kata Alamsyah.
Perkara ini awalnya ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polresta Manado dan perkara sudah dilaksanakan Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado.
Namun, tersangka melakukan upaya hukum praperadilan dengan termohon JPU Kejari Manado dan Polresta Manado selaku turut Termohon. Pada putusan praperadilan itu, penetapan tersangka tidak sah.
Oleh JPU, berkas perkara dikembalikan kepada pihak Polresta Manado, selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulut.
“Penanganan perkara dilimpahkan kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut dan dilaksanakan Tahap I kepada JPU Kejari Manado. Oleh JPU, berkas perkara dinyatakan Sudah Lengkap (P-21). Selanjutnya, ketika Penyidik akan melaksanakan Tahap II, tersangka sudah melarikan diri ke Australia,” kata Alamsyah kembali.