
Seorang pensiunan polisi yang pernah bertugas di Polda Sumut dengan pangkat Aipda, Fery Banjar Nahor (52 tahun), ditangkap oleh Polda Sumut atas kasus penipuan dengan kerugian senilai Rp 1,4 miliar.
Modus pelaku dengan menjanjikan kelulusan terhadap casis Bintara Polri lewat pelatihan atau bimbingan belajar (bimbel) di kawasan Desa Selambo, Kota Medan.
“Tersangka utama adalah FBN pemilik bimbel dan beliau adalah mantan anggota polri yang dinas di Polda Sumut bersama SS (Susilawati Siregar) dan RN (Rita Nurhaida) yang merupakan keluarga tersangka utama,” kata Irwasda Polda Sumut, Kombes Nanang Masbudhi, di Polda Sumut, Senin (10/6).
Masbudhi menuturkan, pengungkapan kasus berawal dari video viral di TikTok. Kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sumut sehingga 5 korban membuat melapor ke Polda Sumut dengan kerugian Rp 1,4 M pada Selasa (3/6).
“Kasus ini adalah merupakan respons Polda Sumut atas berita viral di TikTok harapan masyarakat terhadap polda sumut untuk mengungkap penipuan casis Polri di Polda Sumut,” kata Masbudhi.“Atas respons tersebut, Kapolda memerintahkan tim kami berkolaborasi dengan paminal di Propam dan Krimum membuat tim mengungkap penipuan casis rekrutmen Bintara Polri,” sambungnya.
Modus Bimbel
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Purba menambahkan aksi penipuan ini dilakukan dengan menjanjikan kelulusan bagi casis yang mengikuti bimbel.
Peserta yang ikut diwajibkan membayar biaya bimbel Rp 6 juta per bulannya. Namun, bila ingin jaminan lulus, maka para peserta harus memberikan uang kelulusan.
Jumlahnya pun bervariasi. Mulai dari Rp 170 juta hingga Rp 450 juta.
“Modusnya tersangka menjanjikan bisa membantu masuk anggota Polri, jika para peserta wajib menjadi peserta bimbel milik tersangka,” ujar Jama.“Motif adalah tersangka ingin mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan penipuan masuk anggota Polri,” sambungnya.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.