Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus yang menimpa Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang kerap disapa Noel ikut menyoroti soal Srtifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di dunia kerja. Apa sebenernya Sertifikat K3?
Sertifikat K3 merupakan bentuk ketentuan untuk menghindari potensi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Konsep ini mencakup berbagai aspek penting yang bertujuan menciptakan kondisi kerja aman, sehat, dan sejahtera.
Pentingnya K3 tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga pada implementasi nyata di lapangan, yang salah satunya diwujudkan melalui program pelatihan dan sertifikasi K3. Program ini memastikan setiap individu yang terlibat memiliki kompetensi dan pemahaman mendalam tentang standar keselamatan.
Setelah kasus yang menimpa Wamenaker Noel terkait dugaab pemerasan sertifikasi K3, akhirnya sejumlah pengusaha dan buruh pun buka suara. Mereka sepakat soal pentingnya K3.
Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan K3 dapat menjadi acuan keselamatan para pekerja dan perusahaan.
"Sertifikasi K3 itu cukup penting bagi perusahaan, karena dapat menjadi acuan untuk keselamatan para pekerja," kata Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Jumat
Adapun sertifikasi K3 oleh perusahaan biasanya dilakukan melalui pihak ketiga yang dalam hal ini dapat disebut sebagai Perusahaan Jasa K3 (PJK3), yang sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Biasanya kalau kita mau mengajukan sertifikasi K3, bisa melalui pihak ketiga, bisa sebagai penyedia pelatihan, penilaian, dan pemberian sertifikat berdasarkan standar K3 yang berlaku," tambah Nurjaman.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengungkapkan sertifikasi K3 sangatlah penting karena sudah diwajibkan di dunia usaha.
"Sertifikasi K3 itu wajib dimiliki oleh perusahaan-perusahaan karena memang diwajibkan dan bagi dunia bisnis," kata Ristadi.
Ristadi menambahkan dengan adanya sertifikasi K3 tersebut, maka perusahaan memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan kepatuhan-kepatuhan terhadap norma-norma atau aturan yang berlaku.
"Sertifikasi K3 wajib bagi dunia bisnis untuk perusahaa. Itu juga biasa di audit oleh buyer untuk kepatuhan-kepatuhan terhadap norma-norma undang-undang yang berlaku di negara," tambahnya.
Menurutnya, dalam suatu perusahaan yang jumlah karyawannya mencapai 100 orang, setidaknya harus memiliki minimal satu ahli K3 yang bersertifikat. Sedangkan jika jumlah karyawan mencapai 1.000 orang, maka minimal harus ada 10 ahli K3 yang bersertifikat.
"Perusahaan kalau karyawannya ada 100 orang, minimal harus ada 1 orang yang ahli K3 dan bersertifikat. Sedangkan kalau karyawannya ada 1000, ya berarti minimal harus mempunyai 10 orang ahli K3 yang bersertifikat. Nah itu yang ahli sertifikat umum, SKU namanya sertifikat K3 umum," terangnya.
"Jadi memang sangat penting itu, sangat penting sertifikasi K3 itu dimiliki oleh perusahaan," pungkasnya.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tingkat Insiden di Hulu Migas Terus Menurun, Cek Datanya