Tim perumus dan tim sinkronisasi DPR telah selesai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah terkait redaksional pasal per pasalnya di Komisi VIII. Selanjutnya, RUU tersebut akan dirapatkan bersama pemerintah sebelum nantinya meminta pandangan dari setiap fraksi.
“Besok akan kita raker kan kita dengarkan pandangan pemerintah. Akan hadir pemerintah tentu akan ada pandangan yang disampaikan,” kata Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (24/8).
Ia menyebut, tak ada perubahan krusial pada substansi daftar inventaris masalah (DIM) yang sudah dibahas. Termasuk soal nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi setingkat kementerian.
Meski begitu, Marwan menyebut bahwa ada pengubahan pada pengaturan tim pemandu daerah haji (TPHD). Ia mengatakan, TPHD dalam RUU saat ini pengaturannya akan diserahkan kepada Menteri Haji dan Umrah.
“Yang menjadi konsen kita, mengurangi pemakaian kuota jemaah oleh pihak-pihak yang selama ini kontribusinya sudah kita anggap tidak perlu. Umpamanya besaran pendamping yang disebutkan, pendamping daerah, diberi wewenang kepada Menteri untuk mengatur,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Singgih Januratmoko yang mengatakan dalam beleid RUU saat ini diatur kuota TPHD hanya 2 orang per daerah.
“TPHD daerah itu tetap ada 2 orang. Nanti kita supaya mengurangi jumlah, kan itu tetap mengambil dari kota haji, kota jemaah. Jadi kita kunci di Undang-undangnya 2 orang,” kata Singgih.
“Satu di pelayanan umum, satu di kesehatan. Awalnya kan 3 ya, kita ada isu-isu dulu sering dipandang bahwa memang tidak kompeten dan tidak ada kata mengunci. Kita kunci sekarang cuma 2 orang,” tambahnya.