
Tim penasihat hukum mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, telah resmi mengajukan memori banding atas vonis 4,5 penjara yang dijatuhkan kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Ada beberapa hal yang disorot oleh tim pengacara ini dalam memori bandingnya. Salah satunya adalah soal Tom dinilai hakim lebih mengedepankan ekonomi kapitalis sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam vonisnya.
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menilai hakim yang mengadili perkara ini bahkan tak paham betul apa itu ekonomi kapitalis.
“Ternyata yang dimaksud dengan ekonomi kapitalis itu juga tidak dipahami secara baik oleh hakim di tingkat pertama. Ini kami masukkan dalam Memori Banding supaya ini dievaluasi lagi. Jadi kaitannya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ucap Ari dalam sebuah konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7).

Selain itu, ekonomi kapitalis ini juga menjadi keberatan tim pengacara karena dinilai tidak pernah dibahas selama persidangan. Pertimbangan hakim yang menyebut Tom Lembong lebih mengedepankan ekonomi kapitalis mengagetkan jajaran pengacara.
“Ini juga mengagetkan kita semua. Kaitan dengan pembahasan ekonomi kapitalis yang tidak pernah dibahas. Karena begini ya, hakim itu memutus sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan,” ucap Ari.
“Jadi kalau tidak ada di persidangan, lalu dia memutus sendiri tanpa ada dasar, itu juga membuat keganjilan yang sangat besar. Satu itu, tidak ada pembahasan itu. kedua, pemahaman tentang ekonomi kapitalisnya juga salah,” tambahnya.
Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi importasi gula. Ada empat poin hal memberatkan bagi Tom Lembong. Salah satunya, Hakim menilai Tom Lembong lebih mengedepankan ekonomi kapitalis.
"Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial," papar Hakim membacakan pertimbangan memberatkan dalam putusan Tom Lembong.
Selain pidana 4,5 tahun penjara, Tom Lembong juga dihukum membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, Tom Lembong tak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.