
Kantor Bea Cukai Labuan Bajo mencatat lonjakan penerimaan signifikan pada semester pertama 2025. Hingga akhir Juni, realisasi penerimaan sudah mendekati 900 persen dari target tahunan yang ditetapkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, menyebut peningkatan tajam ini sebagian besar ditopang oleh kebijakan registrasi IMEI perangkat telekomunikasi. Menurutnya, langkah tersebut berhasil mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk.
“Sampai 30 Juni 2025, penerimaan kami sudah mencapai hampir 900 persen dari target. Ini terdiri dari bea masuk sebesar Rp 12 juta, yang sebagian besar berasal dari registrasi IMEI," ujar Syahirul kepada wartawan di Labuan Bajo, dikutip Sabtu (12/7).
Kebijakan registrasi IMEI atau International Mobile Equipment Identity mewajibkan pendaftaran perangkat agar bisa terhubung dengan jaringan seluler nasional. Kebijakan ini terbukti meningkatkan kepatuhan pengguna dan pelaku usaha, sekaligus menjadi sumber tambahan bagi kas negara.

Tak hanya dari bea masuk, sektor cukai juga memberi kontribusi signifikan. Bea Cukai Labuan Bajo mencatat penerimaan cukai sekitar Rp 130 juta hingga pertengahan tahun. Pendapatan ini didapat dari berbagai sumber, antara lain Surat Tagihan Cukai (STCK), denda administratif, serta penegakan hukum melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR).
Sebagian besar dari penerimaan cukai tersebut berasal dari upaya penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Labuan Bajo. Hal ini menunjukkan peran aktif kantor tersebut dalam pengawasan dan penegakan hukum, meski dihadapkan pada tantangan geografis dan sumber daya.
Adapun, realisasi kepabeanan dan cukai pada Mei 2025 mencapai Rp 122,9 triliun, melesat 12,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Jumlah tersebut merupakan 40,7 persen dari target APBN 2025.